Berkas Perkara IA Dugaan Dokumen Palsu Caleg Diserahkan ke Penyidik Kejari Painan

PESSEL METRO–Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan melimpahkan berkas perkara, beserta tersangka dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

IA ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan dokumen palsu yang dipakai ” IA” ( caleg dari PPP), sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

” Hari ini, Selasa (16/4/2024) kita dari penyidik Satreskrim Polres Pessel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova,SH.MH. Pada Posmetro, Selasa(16/4/2024).

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pessel itu, sebelumnya caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inisial IA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dokumen palsu yang diajukannya sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Dapil IV Jurai-Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Pada Pemilu 2024-2029 yang melibatkan seorang caleg PPP inisial IA, sudah diterima pihaknya dari Bawaslu sejak 15 Maret 2024,” terang AKP. Andranova.

” Setelah kami lakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk ahli. Pada 30 Maret 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor IA. Senin 1 April 2024 kami lakukan pemeriksaan terhadap IA dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Kejari Painan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan, laporan 004 terkait dugaan dokumen palsu pencalonan salah satu anggota DPRD setempat, memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Laporan masyarakat dengan nomor registrasi 004 sudah kami plenokan bersama tim Gakkumdu, dan hasilnya disepakati memenuhi unsur pidana sesuai pasal 520.
Mengutip Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, hukuman itu berlaku bagi Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Legislatif DPR, Calon Legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Calon Anggota DPD.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta. ( Rio)

Exit mobile version