MTsN Koto Baru, Dharmasraya, Bangun Lokal Baru, Wali Murid Keluhkan Pembayaran Iuran

DHARMASRAYA, METRO – Pungutan liar (pungli) yang sedang gencar-gencarnya diberantas oleh pemerintah, tidak menyurutkan beberapa oknum untuk melakukan perbuatan ini. Kali ini dengan modus sumbangan uang pembangunan lokal baru.
Adanya dugaan pungli itu terjadi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag ) yaitu MTsN Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Melalui komite sekolah, MTsN Koto Baru Dharmasraya diduga lakukan pungli dengan modus sumbangan uang pembangunan lokal baru.
Sekolah ini yang diduga melalui komite sekolah meminta sumbangan dengan alasan sumbangan kepada orang tua murid dengan ditentukan jumlahnya sebesar Rp150 ribu. Namun pungutan ini dikeluhkan oleh orang tua murid.
Kendati mengeluh, orang tua terpaksa membayar sumbangan itu karena takut anak bermasalah ketika akan ikut ujian nantinya.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini, tentu sangat berat bagi kami menyumbang sebesar Rp150 ribu untuk membangun lokal,” ungkap AW (57), salah seorang orang tua murid, Selasa (19/2). “Kami masyarakat kurang mampu dengan biaya sebesar itu tentunya sangat keberatan. Tapi mau bagaimana lagi pak, kami takut kalau tidak bayar, anak-anak kami tidak bisa ikut ujian nantinya,” ujar IR (48).
Hal senada juga diungkapkan YS (36) dan TR (52) orang tua murid. Mereka mengaku pungutan tersebut sangatlah berlebihan dan dirasa sangat memberatkan. Sebab, bupati sudah menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun di sekolah.
“Dulu (dua tahun yang lalu ) saat anak saya masuk kelas VII, tidak ada pungutan dari sekolah. Tapi sekarang kami wali murid diminta sumbangan Rp150.000, kalau sumbangan kan seikhlasnya aja, tidak ditentukan pak, “ jelas YS dan TR.
Selain itu, DS (24) juga mengeluhkan pungutan komite ini. Sebab sebelumnya tidak ada pungutan dan sekarang ada pungutan dengan alasan pembangunan lokal baru karena lokal yang ada tidak bisa menampung jumlah murid.
DS mengaku, jika sebelumnya sudah ada rapat komite terkait iuran dengan alasan sumbangan untuk uang gedung. Namun dalam rapat tersebut bukan membahas rencana nominal, namun sudah ditetapkan serta disuruh memilih untuk besaran nominalnya.
“Karena saya orang tidak mampu, maka saya memilih nominal yang paling kecil yakni sebesar Rp150 ribu,” pungkasnya.
Kepala MTsN Koto Baru, Sitar menyatakan bahwa memang ada rapat antara komite bersama wali murid terkait pembangunan lokal baru. Sebab gedung yang ada tidak mampu menampung jumlah peserta didik. “Memang ada beberapa kali rapat antara komite dengan wali murid, Kami selaku sekolah memfasilitasi dengan menyediakan tempat untuk rapat,” ujar Sitar.
“Terkait pungutan komite Rp150 ribu per wali murid memang ada, namun berdasarkan hasil rapat antara komite dan wali murid, Sekolah tidak terlibat dalam hal ini, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi komite,” tambahnya
Ketua Komite, Zulkifli setelah beberapa kali dihubungi, akhirnya memberikan penjelasan terkait pungutan untuk pembangunan gedung baru tersebut.
“Benar, kami dari komite dan wali murid sudah melakukan rapat, dan setiap wali murid diwajibkan untuk membayar Rp150 ribu, tidak per siswa, dan ini kesepakatan bersama,” bebernya.
Zulkifli menjelaskan, hal ini murni antara komite dengan wali murid. Pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat rapat dan tempat pembangunan gedung baru. “Kegunaan iuran ini, untuk membuat lokal baru, karena lokal yang ada tidak mampu menampung murid yang ada,” jelas Zulkifli
“Dan dalam undang-undang komite dibolehkan meminta iuran kepada wali murid, tapi saya lupa undang-undangya, dan dalam rapat bersama wali murid kami juga mengundang wali nagari,” tegas Zulkifli
Saat dikonfirmasikan ke Wali Nagari Koto Baru, Z Lubis, ia membenarkan adanya rapat bersama komite dan wali murid MTsN Koto Baru.
“Memang benar ada rapat waktu awal pembentukan komite bersama wali murid, tentang iuran komite atau sumbangan untuk pembangunan lokal baru. Saya sampaikan kalau akan mengumpulkan sumbangan, berikan surat tebusan kepada Tim Ciber Pungli di Polres, dan jangan ada keterlibatan sekolah maupun guru dalam hal ini,” jelas Lubis.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya, Abdel Haq bersama Kepala Bidang Madrasah Nelson mengatakan, segala bentuk keperluan baik biaya sekolah maupun komite dari siswa sudah dibebaskan oleh pemerintah, dan sudah ditanggung oleh dana BOS.
“Kita sudah menyampaikan dalam setiap pertemuan kepada komite-komite untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid. Tidak ada lagi pungutan yang memberatkan wali murid dan ini telah kita sampaikan,” jelas Nelson. (g)

Exit mobile version