PESSEL, METRO–Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yoski Wandri angkat bicara perihal pembatalan surat keputusan ( SK) mutasi 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional.
Sebelumnya, Jumat (22/3) Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar secara resmi melantik dan melakukan pengambilan sumpah jabatan pada 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional. Para pejabat yang dilantik juga mendapatucapan selamat dari rekan kerja, sanak saudara dan keluarga . Bahkan, ada diantara pejabat baru dilantik pada hari pertama telah masuk kantor baru.
Atas pembatalan SK tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengenbangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yoski Wandri angkat bicara.
Dihuhungi Posmetro, Yoski Wandri mengatakan, perbedaan asumsi atau interprestasi antara dengan Mendagri menjadi faktor kenapa SK mutasi pada 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional di Pemkab Pesisir Selatan batal.
“ Pada tahapan Pilkada, ada tahapan yang harus dilalui oleh Pemkab Pessel, yaitu izin secara tertulis ke Mendagri. Itu belum kita lakukan,” tegas Yoski Wandri.




















