Soal Hak Pilih, KPU Agam Gencarkan Sosialisasi

AGAM, METRO – Untuk menjaga hak pilih warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di Kabupaten Agam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama, tentang hak Warga menyalurkan hak pilih dalam memilih pemimpin negara maupun wakil dewan untuk melanjutkan Program kerja demi terbangunya Negara yang adil dan makmur dan sesuai harapan masyarakat banyak.
Kordinator Divis Teknis KPU Agam Zainal Abadi SPSi, Selasa (19/2) mengatakan, menjelang hari “H” pemilihan umum, baik itu untuk Caleg maupun Presiden di Jajaran KPU terus melakukan sosialisasi tentang hak pilih masyarakat untuk menentukan pilihanya.
Kemudian dari alur penyusunan Daftar pemilih tambahan ( DPTb) di mana berawal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).Di mana melapor kepada PPS atau KPU kabupaten dan kota asal selanjutnya PPS atau KPU kabupaten dan kota asal melakukan pengecekan di DPT. “Setelah itu PPS atau KPU kabupaten dan kota melakukan penghapusan pemilih di DPT.dan dilanjutkan dengan PPS atau KPU Kab/Kota asal mencatat dikolom keterangan pindah memilih,” ujar Zainal.
Ia melanjutkan, setelah itu PPS atau KPU kabupaten dan kota asal menggeluarkan A.5-KPU dan Pemilih melaporkan ke PPS atau KPU kabupaten dan kota tujuan dengan membawa A.5-KPU dan PPS atau KPU kabupaten dan kota tujuan mencatat ke dalam A.4-KPU.
Untuk alur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di mana pelaporan di daerah tujuan yang pertama Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) kedua Pemilih melapor ke PPS atau KPU/KIP kabupaten dan kota tujuan. Dan yang ke tiga PPS atau KPU/KIP kabupaten dan kota tujuan melakukan pengecekan dan selanjutnya 4 a PPS atau KPU/KIP kabupaten dan kota tujuan melaporkan ke KPU/KIP kabupaten dan kota asal dan 4b PPS atau KPU/KI kabupaten dan kota tujuan mengeluarkan A.5-KPU.
Kemudian bahagian 5a.dimana PPS atau KPU/KIP kabupaten dan kota asal mencatat kolom keterangan pindah memilih dan 5b di mana PPS atau KPU/KIP kabupaten dan kota tujuan mencatat ke dalam A.4-KPU dan yang ke 6 PPS atau KPU/KIP kabupaten dan kota asal melakukan penghapusan pemilih DPT.
Untuk alur penyusunan DPK pemilih yang belum terdaftar di DPT yang pertama Pengumuman DPT kedua Pengecekan masyarakat dengan webseb www.lingdungihakpilihmu.kpu.go.id . Aplikasi Mobile; KPU RI PEMILU 2019. yang ke tiga jika belum terdaftar di DPT,Pemilih lapor ke PPS atau KPU Kabupaten dan Kota. Kemudian yang ke 4 PPS atau KPU kabupaten dan kota memastikan pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT. Yang ke 5 PPS atau KPU Kab/Kota memastikan pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT dan yang ke 6 PPS atau KPU kabupaten dan kota memasukan pemilih ke DPK tersebut
Ia menambahkan, untuk itu dengan proses yang ditentukan tersebut bisa dipastikan para pemilik hak suara bisa mendapatkan hak suaranya untuk memilih Presiden dan Anggota Legeslatif untuk masa priode 2019-2024.
“Tidak itu saja kita terus melakukan kordinasi dengan pihak terkait yakni Dinas Dikdukcapil tentang pemilih tetap dan pemilih yang baru sehingga secara mekanisme tidak ada masayrakat yang tidak tersalurkan haknya sebagai daftar pemilih,” ujarnya..
Tidak itu saja juga berkordinasi dengan pihak Kalapas. Ada tiga lapas yang dilakukan pengecekan terhadap hak pilih, yakni LP Padang langsano, LP Maninjau dan terakhir LP Biaro. Sehingga bagi narapidana yang wajib memilih dan yang sudah terdaftar sebagai pemilih maka terus diupayakan menyalurkan haknya. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan maksimal sehingga ajang demokrasi pemilihan Anggota Legeslatif dan presiden nantinya bisa terlaksana dengan maksimal. (pry)

Exit mobile version