Posting Ajakan Memilih Salah Satu Caleg, ASN Diproses Bawaslu

LIMAPULUH KOTA, METRO – Sejak dimulai masa kampanye pemilu Pileg dan Pilpres 2019, Bawaslu Limapuluh Kota menemukan 11 dugaan pelanggaran pemilu terkait pelanggaran kampanye. Hebatnya dua dugaan pelanggaran pemilu dilakukan oleh oknum ASN dan Walinagari. Dengan memasang status ajakan memilih salah satu calon. Setelah dilakulan investigasi sehingga dapat diteruskan kepada Gakumdu.
Hal ini tetungkap dalam rapat evaluasi tahapan pemilu tahun 2019 dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, di aula Kantor Bupati Bukik Limau, Sarilamak, Senin (18/2). ”Saat ini masih ada kita temui beberapa oknum ASN yang masih terlibat pelanggaran pemilu. Alhamdulillah, setelah dipanggil ASN dan walingari ini mau mengikuti imbauan Bawaslu,” ungkapnya.
Dikatakan, Bawaslu yang berfungsi sebagai pengawasan telah melakukan pemantauan kampanye pemilu, termasuk memantau di beberapa media sosial.
”Sedikitnya, telah ditemukan 11 kasus pelanggaran pemilu dan 2 diantaranya adalah pelanggaran pidana yang kasusnya telah dilimpahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Namun, ke dua kasus pidana pemilu tersebut setelah ditangani Sentra Gakumdu, 1 kasus tidak ditindaklanjuti karena subjeknya tidak bisa dilanjutkan kepenyidikan,” sebut Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yori Asra.
Sedangkan 1 kasus lagi ditemukan oknum ASN yang sengaja memposting dengan himbauan kepada salah satu caleg.
”Namun karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, laporan ini dicabut kembali,” jelasnya.
Diakui Yori Asra bahwa pihak Bawaslu juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya, namun karena belum ada kekuatan hukum dan bukti yang jelas tidak dapat diproses, termasuk laporan pelanggaran alat peraga kampanye.
”Untuk itu, kepada masyarakat kita himbau agar bersama-sama melakukan pengawasan agar pemilu ini nantinya dapat berjalan dengan aman dan damai sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkapnya.
Yori Asra menyebutkan bahwa, pihaknya selain menemukan kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan oknum ASN, juga menemukan kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan peserta pemilu.
“Kasus pelanggaran pemilu tersebut adanya perserta pemilu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian saat menggelar kegiatan kampanye. Jadi jika tidak mengantongi STTP maka Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanye,” jelasnya.
Yori Asra menyebut dengan keterbatasan personil, dia berharap agar ada peran aktif masyarakat untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu Pileg dan Pilpres serentak 2019.
”Kita seluruhnya termasuk pegawai bagian administrasi sampai petugas pengawas TPS hanya 1.482 orang. Jumlah ini tentu tidak sebanding dengan peserta pemilu, maka dari itu kita berharap ada partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemilu,” harapnya. (us)

Exit mobile version