Asik Pakai Narkoba, S (26) Digrebek Bersama Dua Rekan laki – lakinya Satu Rumah

PESSEL METRO–Asik usai memakai narkoba bersama dua rekan nya laki – laki, satu kamar di kampung Jinang Nagari Kampung Pansur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel grebek ketiganya. Selasa (5/3/2024).

S (26) perempuan (Pelajar) Kampung Sungai Talang Nagari Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Bersama, Y (29) dan R (36) tidak bisa berkutik lagi, usai digrebek
Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Narkoba Polres Pessel.

Kasatresnarkoba Iptu Riki Yovrizal, SH, MH, berssma Katim Opsnal IPDA. Syafri Afrizal, SH, mendapatkan barang bukti 3 (tiga) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu, 4 (empat) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu, Uang tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkoba. Juga beberapa bukti lainya.

“Benar, kita mengamankan tiga orang tersangka. Satu tersangka perempuan dan 2 orang tersangka laki – laki,” tegas Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S..I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU.Riki Yovrizal, SH, MH, didampingi Kasi Humas Polres Pessel AKP. Erianto, S.H.,M.H melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso, Rabu (6/3/2024) pada Posmetro.

Diterangkan Doni, usai mendapatkan infornasi Sat Narkoba Polres Pessel langsung melakukan observasi dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Jinang, setelah mengetahui ciri-ciri rumah pelaku, Team mengepung rumah tersebut dan menemukan serta mengamankan 3 (tiga) orang di dalam satu kamar. Yang, baru saja selesai memakai dan menggunakan narkoba di kamar tersebut.

Dan disaksikan saksi dari Wali Nagari dan Kepala Kampung setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan : 2 (dua) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu didalam dompet kecil merk Jims Honey, 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis Shabu ditemukan diatas kasur dan 4 (empat) paket kecil narkotika gol I jenis Shabu ditemukan di dekat jendela. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) alat hisap bong beserta satu kaca pirek, Uang tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu, 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkoba dan 3 (tiga) unit Hand Phone android.

” Dihadapan saksi- saksi Tersangka mengakui barang tsb adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Pessel. ( Rio)

Exit mobile version