NA Daerah Istimewa Minangkabau Tuntas, BP2DIM akan Gelar Focus Group Discussion

PADANG, METRO – Menindaklanjuti pembahasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruangan Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Rabu (20/2) nanti.
FGD ini melibatkan peserta dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Duduk sebagai narasumber utama diskusi tersebut diantaranya, Prof Dr Ahmad Fauzan dari UNP, Dr Suharizal SH dari Unand, Syafrizal dari Universitas Bung Hatta, Eka Pitra Wirman dari UIN Imam Bonjol Padang, Zulkifli dari ISI, hingga perwakilan dari University Malaysia.
Ketua Penyelenggara FGD, Welya Roza mengatakan, FGD ini terkait upaya pembentukan DIM pada sistem pemerintahan Sumbar. FGD ini bukan tanpa alasan, atau hanya sekedar sarana diskusi. Tapi menuntut keistimewaan Minangkabau dengan alasan yang mendasar untuk mengembalikan kearifan lokal di provinsi itu.
”Persiapan kita sudah dimulai sejak empat tahun lalu. Sudah 74 tahun kita merdeka tidak ada yang peduli mewujudkannya (DIM). Alhamdulillah kita berhasil membuat naskah akademik (NA) DIM untuk pembuatan undang-undang, dan kita bahas dalam FGD nanti,” jelas Welya, Senin (18/2) saat jumpa pers.
Welya menyebutkan, FGD DIM ini juga sebagai upaya menerapkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) perlu ada dasar hukumnya. Karena keduanya menyatu dalam sebuah konsep hukum adat dan hukum agama. Namun persoalannya adalah urusan agama merupakan urusan absolut pusat sedangkan adat diserahkan pada daerah.
”Untuk Sumbar yang filosofinya ABS-SBK, tidak bisa dilepaskan dari Daerah Istimewa Minangkabau, dimana tanah ulayat, nagari, agama dan adat jadi benteng orang Minang,” ujar Welya.
Welya menyebutkan, salah satu ujuk tombak ranah Minang adalah tanah ulayat. Tanah ulayat penting dikuasai oleh orang Minang. Di ranah Minang tanah ulayat milik kaum bukan milik perorangan dan bukan juga milik orang luar Sumbar apalagi nonmuslim. Menurut dia, persoalannya sekarang banyak tanah ulayat yang dikuasai orang dari luar Sumbar.
”Ini persoalan yang harus dipecahkan secara bersama-sama. Salah satu langkah penyelamatan tanah ulayat adalah dengan memberikan payung hukum ABS-SBK dalam wadah DIM. Dimana tanah ulayat tidak bisa digadaikan ataupun dijual begitu saja tanpa persetujuan kaum,” ujar Welya.
Lebih lanjut, kata Welya, begitu juga dengan nagari sebagai unsur terkecil pemerintah. Menurut dia lagi, ini bukan persoalan yang mudah, perlu perjuangan dari orang Minang, seperti provinsi Aceh, Yogyakarta dan Bali yang diberikan hak istimewa. Orang Minang perlu menonjolkan identitasnya dan menggali potensinya sendiri yang kaya dengan budaya dan adat istidat.
“Dengan sempurnanya naskah dari akademik DIM, maka setelah itu kita akan minta persetujuan dari bapak Gubernur, mudah-mudahan tidak terkendala dan lancar,” tukas Welya. (mil)

Exit mobile version