PADANG, METRO–Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, ditindaklanjuti Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan (PPK).
Satgas PPK ini dibentuk di Satuan Pendidikan seluruh sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB di Sumbar. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Barlius mengatakan, pembentukan satgas ini bertujuan tidak hanya untuk mencegah serta menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan fisik, seksual, perundungan, tetapi juga penyalahgunaan narkotika, pornografi hingga LGBT di lingkungan sekolah.
“Satgas ini sebenarnya sudah ada yang terbentuk dan bahkan telah berjalan di beberapa sekolah. Dalam pelaksanaannya satgas akan melibatkan unsur pimpinan, alumni, komite, orang tua siswa serta pengurus OSIS,” ujarnya saat membuka Forum Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Padang Selasa, (13/2).
Barlius meyakini, peran dan fungsi Satgas PPK yang sebelumnya telah terbentuk di sejumlah sekolah, ke depannya akan semakin diperkuat oleh Permendikbudristekdikti Nomor 46 Tahun 2023. Terutama dalam upaya mencegah serta menanggulangi terjadinya tindak kekerasan maupun perundungan yang semestinya tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah selaku institusi pendidikan. “Sekolah harus bebas dari pengaruh buruk yang berbahaya bagi generasi muda. Baik narkoba, perundungan, LGBT, pornografi maupun kekerasan,” tegasnya.
Barlius juga menegaskan, sekolah merupakan tempat membudayakan yang positif dan memberikan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) kepada anak didik. Di sekolah dibangun tata krama dan komunikasi yang baik antara guru dengan siswa, antar siswa demgan siswa.
Barlius juga mengingatkan guru agar harus mengikuti perubahan dengan adanya perubahan paradigma tentang Hak Azasi Manusia (HAM) di sekolah. Jika dulunya memukul siswa yang nakal sudah biasa, tetapi dengan adanya HAM, sekarang tidak boleh lagi. Demikian juga interaksi siswa dengan siswa. Tidak boleh ada lagi perudungan. “Ketika anak melangkah ke gerbang sekolah sampai ke luar gerbang sekolah, maka tanggung jawab sekolah. Jika ada anak yang berkelahi kecelakaan atau lainnya, maka tanggung jawab kepala sekolah,” tegasnya.




















