Bawaslu Sosialisasi Pemilih Pemula

TANAHDATAR, METRO–Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mem­punyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu, sebut Ketua Bawaslu Tanahdatar Ander Azki, pada sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di Batusangkar.

Andre Azki harapkan peserta yang hadir saat ini dapat mengawasi jalannya pemilu tahun 2024. “Bila ditemukan pelanggaran laporkan pada Bawaslu, kami akan tindak lanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Andre Azki.

Andre Azki juga mengharapkan pada peserta sosialisasi untuk dapat menyebarkan informasi sosialisasi yang telah diikuti.

Disebutkan, partisipasi siswa dalam tahapan pesta demokrasi sangat dibutuhkan. Baik sebagai pemilih, maupun yang ikut terilbat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. “Siswa bisa terlibat mulai dari pemuthakiran data pemilih, pemungutan suara hingga ke tahapan penghitungan suara. Bawaslu akan melibatkan siswa SLTA dalam melakukan kerja-kerja pengawasan,” tuturnya.

Dikatakan Andre Azki, potensi pemilih pemulapada pemilu 2024 sangat tinggi. Dia mengutip data dari KPU, pemilih dari generasi Z dan milenial berjumlah 113.622.550 orang. Terdiri dari sebanyak 46.800.161 orang atau 22,85 persen pemilih merupakan generasi Z. Sedangkan generasi milenial sebanyak 66.822.389 orang atau 33,60 persen. Total 56,45 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024.  Dalam kegiatan itu, Bawaslu Tanahdatar menghadirkan pelajar SLTA dari beberapa sekolah, tenaga pengajar dan wartawan. (ant)

Exit mobile version