Libur Isra Miraj dan Imlek, Pemerintah Batasi Jam Operasional Angkutan Barang

PEMBATASAN OPERASIONAL—Pemerintah akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari. Kemarin, aktivitas di Terminal Type A Anak Aia masih normal.

PADANG, METRO–Pemerintah akan me­lakukan pembatasan operasional angkutan ba­rang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024. Pembatasan tersebut juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Dan Ta­hun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Ja­nuari 2024.

Kepala Dinas Perhu­bungan Sumbar, Dedy Dian­tolani mengatakan, sudah menerima surat keputusan bersama dari pusat sekaitan dengan antisipasi kondisi lalu lintas tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang saat libur panjang Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sesuai dengan surat tersebut Pemprov Sumbar juga membuat surat eda­ran gubernur.

“Kita sudah siapkan surat edaran gubernur. Nan­tinya akan merujuk pada SKB dari pusat. Edaran itu berisikan pengaturan o­perasional kendaraan ang­kutan barang yakni waktu melintas,” katanya, Selasa (6/2).

Dijelaskannya, waktu pengaturan lalu lintas di Sumbar diberlakukan mulai Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024 mulai pukul 5.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Kendaraan angkutan barang diberikan pembatasan o­perasional. Namun, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 5.00 WIB pagi tidak ada pembatasan operasional angkutan barang.

Meskipun ada pemba­tasan angkutan barang, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang di­kecualikan atau tetap bisa beroperasi. Angkutan itu yakni, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus di­lengkapi dengan surat mua­tan.

“Pembatasan waktu ope­rasional angkutan barang ini mengingat libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek cukup panjang sehingga perlu dilakukan pengaturan. Hal itu  agar meningkatkan kelancaran lalu lintas me­ngingat jumlah volume kendaraan ke destinasi wisata diprediksi bertambah,” ujarnya. (fan)

 

Exit mobile version