Gatib TPS harus Paham dengan Tugas

FTO BERSAMA— Sekda Kota Pariaman Yota Balad bersama petugas ketertiban (gatib) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Serentak 2024.

Sekda Kota Pariaman Yota Balad menyatakan petugas ketertiban (Gastib) Tempat Pemunguutan Suara (TPS) Pemilu harus paham dengan tugasnya, untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan yang ada di TPS yang dijaganya. “Penyelenggara Pemilu harus netral, termasuk juga Gastib ini, dan kami meyakini, bahwa ada kerabat, saudara dan teman dari para Gastib ini ikul dalam kompetisi di Pileg nanti, karena itu jangan sampai ada keberpihakan, tetap laksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Sekda Kota Pariaman Yota Balad, kemarin, usai saat memberikan arahan kepada 142 Gastib Pemilu TPS yang ada di Kecamatan Pariaman Utara.

Yota Balad juga menekankan agar para Gastib mereka paham dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Apalagi nantinya di hari H, peran Gastib sangat sentral untuk menjaga suasana kondusif selama pencoblosan. “Bapak-bapak dan saudara yang menjadi Gastib ini orang yang hebat, karena juga berperan sebagai Polisi dan Ke­amanan, yang menjadi tugas Plisi dan TNI, karena keterbatasan anggota ini, maka bapak bapak lalu yang menjadi perpanjangan ta­ngan mereka,” ungkapnya.

Sementera itu Ketua PPK Kecamatan Pariaman Utara, Rusdi mengatakan setiap penyelenggaraan Pemilu, di TPS disiapkan dua orang personel Gastib selain petugas yang tergabung dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Selain menjaga ketenteraman, ketertiban dan kea­manan yang ada di TPS, di dalam regulasi, tugas baru Gastib, yakni mengatur ketersediaan surat su­ara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan mengarahkan pemilih ke pen­daftaran, pada saat penghitungan suara, diharapkan peran Gastib untuk mensterilkan area TPS,” ungkapnya.

Gastib bertugas untuk mencegah jangan sampai ada pemilih yang memakai atribut peserta pemilu, mencegah agar pemilih tidak membawa alat perekam se­perti kamera, ponsel, dan perekam lainnya, mencegah agar pemilih tidak membawa sajam ke area TPS, dan mencegah pemilih merokok di area TPS pada saat mencoblos, ulasnya.

Camat Pariaman Utara, Ahadi Nugraha menyebutkan Kecamatan Pariaman Utara mempunyai 71 TPS, dimana ada 2 orang per TPS, jadi jumlah totalnya sebanyak 142 orang Gastip TPS Pemilu, tutup­nya. Turut hadir Kapolsek Kota Pariaman, AKP Haryani Bahri, Perwa­kilan Kodim 0308 Pariaman. (efa)

Exit mobile version