TANAHDATAR, METRO–Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Hal tersebut disebutkan oleh Ketua Bawaslu Tanahdatar Ander Azki, pada sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2024, di salah satu hotel di Batusangkar, Selasa (6/2).
Dalam kesempatan tersebut, Andre Azki mengharapkan peserta yang hadir saat sosialisasi tersebut dapat mengawasi jalannya pemilu tahun 2024. “Bila ditemukan pelanggaran laporkan pada Bawaslu, kami akan tindaklanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku,”kata Andre Azki.