KPU Buka Layanan Pindah Memilih di Kantor Pos

PADANG, METRO  – Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 17 April mendatang, KPU Kota Padang membuka stand pelayanan pindah memilih (surat A5) di Kantor Pos Cabang Padang, Jumat (15/2). Kasubag Teknis dan Humas KPU Kota Padang, Sutrisno mengatakan, stand dan pembagian brosur tersebut merupakan salah satu upaya pihak KPU dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pelayanan ini sekaligus menjadi informasi bagi pengujung pos untuk warga yang ada di sekitarnya” Sutrisno.
Dalam proses pindah memilih tersebut terangnya, KPU Kota Padang mengalami beberapa permasalahan di lapangan. Yaitu, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang.
“Ada beberapa faktor yang kami temukan yaitu masyarakat yang sudah lama pindah ke Kota Padang, namun tidak mengurus keterangan pindah domisili ke kantor catatan sipil, sehingganya secara administrasi masyarakat tersebut tidak tercatat sebagai pemilih baik di tempat sebelumnya, maupun di Kota Padang,” katanya.
Permasalahan selanjutnya terangnya, masyarakat yang baru saja pindah ke Kota Padang, tetapi masih terdaftar dialamat domisili sebelumnya. Untuk masalah yang kedua ini, masyarakat tetap harus mengurus surat pindah memilih, agar tidak terhitung sebagai pemilih ganda.
“Bagi masyarakat yang akan mengurus surat pindah memilih, harus pasti-pasti untuk mengurusnya, karena bagi masyarakat yang telah mengurus surat pindah memilih, maka tidak dapat lagi kembali memilih di daerah asal. Selain melakukan pelayanan secara offline, data ini juga langsung diupload secara online yang terhubung secara nasional. Jadi masyarakat yang telah mengurusnya akan terhapus di TPS asal,” ujarnya.
Sementara itu, Mamay merupakan salah seorang karyawan swasta yang berasal dari Tasikmalaya mengatakan sangat dimudahkan dengan diadakannya kegiatan turun langsung ke lapangan ini oleh KPU. Walaupun melalui sosialisasi masyarakat telah mengetahui proses pindah memilih, terkadang masyarakat juga enggan untuk mengurusnya dengan alasan waktu.
“Aksi jemput bola seperti ini sangat membantu masyarakat, meski sebelumnya sudah mendengar berita tentang mekanisme pindah memilih di radio, tetap saja terhalang waktu dalam pengurusannya,” katanya.
Selain itu, beberapa orang staf KPU Kota Padang yang bertugas juga melakukan pelayanan dan membagikan brosur yang berisi tentang mekanisme pindah memilih di jalan protokol sekitar kantor Pos tersebut. Bagi masyarakat yang telah mengisi formulir pindah memilih hari ini, langsung dapat mengambil surat A5 pada esok harinya. Pelayanan ini akan dilaksanakan oleh KPU Kota Padang hingga Sabtu (16/2). (heu)

Exit mobile version