Perbup 13/2016 Butuh Dukungan Semua Pihak

AGAM, METRO – Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 13 tahun 2016 tentang Penganturan hiburan Organ Tunggal dan Kesenian tradisional perlu dukungan dari semua elemen masyarakat.
“Pasalnya, ketika peraturan bupati tersebut tidak didukung semua elemen tentu banyak yang akan berbenturan dengan masyarakat,” ungkap Kasi Hubungan Antar Lembaga sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Sat Pol PP Agam M Arnis, Kamis (15/2).
Arnis menuturkan, banyak hal yang harus dilaksanakan untuk saat sekarang ini,mulai dari pengaturan hiburan organ tunggal dan kesenian tradisonal sampai penegakan Perda yang telah dilhairkan Pemerintah Kabupaten Agam.
Kemudian ada kendala yang sangat mendasar yang perlu menjadi perhatian kusus untuk saat sekarang ini. Yakni tentang Peraturan Bupati Agam Nomor 13 tahun 2016 tentang Penganturan hiburan organ tunggal dan kesenian tradisional.
“Kami selaku penegak perda tidak bisa berjalan sendirian tanpa ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat,sebab nantinya ketika seluruh elemen masyarakat tidak membantu kami menjalankan perbub ini tentu akan berbenturan di lapangan,” ujarnya.
Contohnya saja dalam perbub tersebut dimana waktu pelaksanaan orgen tungga di mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Dan ini tertuang dalam pasa 4 dalam Perbup Nomor 13 tahun 2016 tersebut,namun kenyataanya dilapangan tidak semudah yang kita bayangkan.
Kebiasaan orang kalau melaksanakan pesta para tamu undangan lebih cenderung datang pada malam hari ketimbang siang hari. Maka sewaktu tamu datang tentu ada hiburan yang disajikan. Di samping menjamu makan tentu memberikan suasana bersuka ria didalam acara pesta perkawinan tersebut.
Nah ini lah yang menjadi kewalahan bagi kami, sementara pebub menyatakan seperti itu sedangkan realita dilapangan seperti ini.Apalagi ketika kegiatan kesenian atau orgen tunggal di spour oleh Tokoh masyarakat tentu akan berbenturan dengan kami yang menjalankan tugas.
Arnis melanjutkan, makanya kami sangat berharap kepada seluruh elemen masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh pemuda dan niniak mamak agar bersama-sama untuk mensukseskan perbub yang dilahirkan Bupati Agam ini.
“Di samping itu kami terus melakukan sosialisai nantinya, hendaknya tokoh masyarakat terus menyuarakan bagaimana Perbub ini bisa viral ditengah-tengah masyarakat, sehingga nantinya kita tidak akan berbenturan di lapangan,” ujarnya.
Bagi pemkab tentu tidak ingin ada benturan di lapangan, namun ketika penegakan aturan-aturan yang telah di buat pemerintah tentu harus kami jalankan. Sebab kami petugas penegak perda. Ketika tidak kami laksanakan tentu akan bertentangan dengan tupoksi kami sebagai Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam.
Arnis menambahkan maka dari itu dukungan ini yang sangat kami harapkan, sebab tanpa dukungan dari semua elemen tidak ada artinya. Tanpa dukungan dari tokoh masyarakat dan nagari kami ini belum bisa maksimal dalam menjalankan tupoksi kami sebagai penegak Perda.
“Bersama kita mampu, bersama kita bisa, bersama kita bisa sukses dalam menjalankan setiap program-program prioritas demi kemajua kampung halaman serta menegakan syariat-syariat islam dan menjujung tinggi norma-norma adat yang telah kita miliki ini,sehingga tercapailah Agam Madani berprestasi yang mandiri,” ujarnya. (pry)

Exit mobile version