Pelayanan Perizinan Tahun 2018 Berhasil Melampaui Target

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil memenuhi target pelayanan perizinan selama tahun 2018.
Data DPM PPTSP Kabupaten Pessel mengungkapkan, tahun 2018, dari target 2500 perizinan yang diterbitkan, berhasil pencapai 4448 perizinan yang diterbit. Hal tersebut dijelaskan Bupati Pessel, H Hendrajoni SH, MH, ketika dihubungi koran ini kemaren siang.
Kata Hendrajoni, hampir seluruh izin usaha yang diurus oleh masyarakat gratis, alias tidak dipungut biaya. “Saya memberikan apresiasi positif yang baik, atas kinerja DPM PPTSP Kabupaten Pessel tersebut,” ungkap Hendrajoni yang dikenal suka turun ke bawah melihat kondisi masyarakat.
Hendrajoni menjelaskan, tahun 2019 akan turun ke semua bidang usaha dalam rangka mendorong dunia usaha kecil, menengah dan besar, untuk menggurus izin usahanya dan memperpanjangnya.
Sementara itu, Kepala DPM PPTSP Kabupaten Pessel, Suardi S, M.Si mengucapkan alhamdulillah, atas pencapaian kinjerjanya yang telah memenuhi target. Semua pencapaian ini atas petunjuk dana arahan Bupati Pessel dan pimpinan lainnya, sehingga pelayanan perizinan dapat melampaui target tahun lalu.
Suardi mengaku, dukungan Bupati Pessel begitu jelas, yakni ingin masyarakatnya mendapatkan pelayanan sebaik mungkin. “Untuk itu, kami siap bekerja bersama seluruh staf mewujudkan pelayanan yang paling baik,” tegasnya.
Kata Suardi, taget 2019 juga mengalami peningkatan, yakni sebanyak 3500 perizinan. “Alhamdulillah, pada Februari ini, izin yang dikeluarkan sudah mencapai 800 izin,” ungkapnya.
Selanjutnya, penghargaan diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Pessel tahun 2018 lalu.
“Penghargaan ini, Insya Allah menjadi spirit baru kami, dalam melayani seluruh kebutuhan perizinan dunia usaha,” harapnya.
 Hal senada juga dikatakan Sekretaris DPM PPTSP Kabupaten Pessel Yudhi Ichsab A.ST. Yudhi mengatakan, pihaknya siap bekerja dengan tim turun ke lapangan membantu memberikan dan menerima masukkan dari masyarakat dunia usaha.
Kasi Pelaporan Perizinan DPM PPTSP, Nina Harnengsih SH mengatakan, secara tekhnis saat ini, proses pengajukan izin usaha dan penanaman modal begitu jelas, mudah, tepat, akurat dan efektif. Selain itu juga efisien karena dapat didaftarkan secara ONLINE oleh pihak dunia usaha dan masyarakat pelaku usaha.
“Soal berapa lamanya waktu keluar izin, Insya Allah juga bisa ditunggu beberapa saat saja. Tentunya dengan catatan, semua syaratnya sudah lengkapi lebih dahulu oleh pihak yang mengajukan tersebut,” ungkapnya. (**)

Exit mobile version