Judicial Review UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bupati Mendukung Perjuangan Guru PAUD se-Indonesia

PADANGPARIAMAN, METRO – Bupati PadangPariaman H Ali Mukhni menyatakan dukungannya terhadap usaha guru guru PAUD seluruh Indonesia yang tengah berjuang melakukan judicial review UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
”Saya apresiasi usaha perjuangan ini karena saya berasal dari guru. Saya tau sulit dan susahnya menjadi guru apalagi guru yang dianggap tidak sama dengan guru formal lainnya,” jelas Ali Mukhni.
Bupati yang satu satunya berasal dari guru di Indonesia ini berharap dan berdoa semoga dengan salat Hajat ini keinginan mulia guru guru PAUD diijabah Allah SWT.
”Tuntutan guru-guru PAUD sebetulnya sudah dari dulu ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain. Tetapi, memang undang-undang dan aturannya belum memihak kepada mereka,” katanya.
Terkait dengan guru kategori 2 yang belum diangkat menjadi PNS, Bupati Ali Mukhni menjelaskan bahwa Menpan RB telah membuka jalan untuk merekrut tenaga K2 tersebut menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).
”Untuk PPPK, Pemkab Padangpariaman sedang berusaha mengkaji kemungkinan ini. Jika merekrut PPPK maka Pemkab harus menyiapkan anggaran sebesar Rp27 miliar untuk gaji atau honor PPPK. Ini sedang kita kaji, mudah-mudahan ada solusinya di APBD Padangpariaman,” ungkapnya. (efa)

Exit mobile version