Pemko tak Perpanjang Kontrak 303 PTT, DPRD Sawahlunto: Harusnya Dicarikan Solusi Dulu

SAWAHLUNTO, METRO – Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kota Sawahlunto tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya. Mereka diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terhitung 1 September 2017 dan telah berakhir pada 31 Agustus 2018.
Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Fraksi Golkar dan Fraksi PKPI-PKS mempertanyakan tidak diperpanjangnya kontrak PTT itu. Ini berkenaan atas Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sawahlunto tanggal 31 Januari 2019, nomor 800/25/BKPSDM.3-SWL/2019 hal SK Perpanjangan PTT tahun 2019.
Menurut Fraksi Golkar yang disampaikan Bakri, Pemko seharusnya terlebih dahulu mencarikan solusi yang terbaik bukan dengan cara pengurangan atau pemberhentian. Di sisi lain, lanjutnya, daerah-daerah tetangga tetap berjuang untuk mencarikan jalan terbaik untuk mereka sebelum diberhentikan.
“Kami turut prihatin terhadap warga Kota Sawahlunto, mereka telah berharap dengan adanya pemimpin baru untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun pengurangan atau pemberhentian tenaga honor/kontrak ibarat ‘tsunami datang tiba-tiba mereka yang dibawa arus politik’,” katanya pada sidang paripurna.
Bakri melanjutkan, pemberhentian mereka dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang dikeluarkan tanggal 22 November 2018. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer dalam bentuk apapun.
“Artinya ini berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut. Namun masih terindikasi adanya perubahan saat ini mengeluarkan SK kontrak/honorer, tapi kalau memang murni karena aturan hukum, tentu tidak ada lagi SK baru yang dikeluarkan,” ujarnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh fraksi PKPI-PKS yang disampaikan oleh Afdhal . “Apa solusi Pemko terhadap orang yang tidak lagi diperpanjang masa kontraknya, apa hanya sekedar mengembalikan ke rumah?” tanyanya.
Ia menambahkan, Fraksi PKPI-PKS memandang dari segi humanis dan kemasyarakatan, karena mereka juga bagian dari masyarakat. Mereka hanya penerima SK, belum tentu mengetahui apakah SK mereka terima sah atau tidak menurut undang-undang.
“Fraksi PKPI-PKS berharap kebijakan untuk tidak memperpanjang SK honorer/kontrak ini benar-benar konsisten dalam jalur kemampuan APBD Kota Sawahlunto,” ungkapnya.
Terpisah, Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengatakan, keputusan yang diambil ini sangat berat karena menyangkut nasib dan masa depan. Inti dari kebijakan ini adalah menyelamatkan semua pihak, meski ada konsekuensi dibalik itu yang harus dihadapi.
“Mungkin bahasanya bukan diberhentikan, bahasanya dikembalikan ke posisi awal, dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD), karena kita menyesuaikan dengan regulasi,” katanya.
Ditanya jumlahnya, Deri Asta menjawab tidak mengetahui persis berapa jumlah tenaga PTT yang tidak diperpanjang. “Ndak hapal kita berapa jumlahnya, nanti dicek ke BKD ajalah,” tambahnya.
Ditegaskan Deri Asta, alasan pengurangan dan pemberhentian, karena khawatir akan jadi temuan jika diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sebenarnya sudah edaran ini, akan jadi temuan, kalau kita bawa ke BPKP akan jadi masalah lagi, tapi posisi kita yang sebagai bamper. Kita menyelamatkan semua konsepnya, termasuk adek-adek PTT itu sendiri,” tuturnya.
Dari data yang dihimpun, PTT yang tidak diperpanjang lagi kontraknya sebanyak 303 orang yang diajukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 30 orang yang langsung diangkat kepala daerah. Namun, ada 252 PTT yang dikembalikan ke OPD semula. Sebelum diangkat menjadi kontrak atau honor daerah mereka sudah terlebih dahulu masuk dari kontrak OPD. (zek)

Exit mobile version