Bawaslu Payakumbuh Terima Banyak Laporan

PAYAKUMBUH, METRO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi memastikan, dalam memproses berbagai pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, pihaknya berpegang teguh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018.
Diakuinya, pada masa kampanye seperti sekarang ini banyak laporan masyarakat yang diterima Bawaslu Kota Payakumbuh dan setiap laporan yang masuk itu selalu diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Untuk memproses pelanggaran pemasangan alat peraga dan iklan peserta pemilu di media massa harus memenuhi unsur yang diatur dalam aturan PKPU. Karena itu, tidak semua alat peraga bisa kita tertibkan, begitu juga iklan caleg di media massa, kalau tidak memenuhi unsur dalam PKPU No 23 Tahun 2018 prosesnya tidak kita lanjutkan,” ungkap Muhammad Khadafi.
Dikatakannya, peserta pemilu bisa tidak terjerat pelanggaran pemilu jika hanya memasang foto yang di dalamnya tidak terdapat embel-embel partai, nomor urut, ataupun ajakan untuk memilihnya pada pemilu nanti.
”Misalnya pada sebuah acara ada yang memasang baliho dan spanduk. Tapi di dalamnya hanya mencantumkan foto yang bersangkutan, itu bukan alat peraga kampenye (APK) karena tidak memenuhi empat unsur APK, begitu juga iklan di media massa,” jelasnya.
Dijelaskannya, ada empat unsur yang harus dipenuhi alat peraga baru bisa disebut sebagai APK. Empat unsur tersebut adalah nomor urut caleg, membangun citra diri caleg, logo partai, dan visi misi.
Ia mengatakan untuk sanksi pidana jika terjadi kampanye di luar tahapan yang menjurus ke pidana pemilu akan dikenakan kurungan 12 bulan dan denda Rp12 juta. (us)

Exit mobile version