PADANG, METRO–Untuk mendapatkan penjelasan terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan dan kendala yang dialami selama ini, anggota DPD RI, Alirman Sori melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat. Kunjungan ini terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan RUU tentang perubahan keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rabu pagi (10/1).
Pertemuan dilaksanakan di ruang khusus 1 gedung DPRD Sumbar. Hadir Ketua Komisi 1 Maigus Nasir, Sekretaris Komisi 1, Desrio Putra, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia dan beberapa tim ahli DPRD.
Alirman Sori menyampaikan, saat ini pemerintah pusat termasuk DPD RI sedang menggodok RUU tentang perubahan keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu dia ingin mendengarkan aspirasi dan menampung pendapat baik dari DPRD maupun Pemprov Sumbar terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan dan kendala yang dialami selama ini.
“Kita lakukan kajian dan pendalaman bersama-sama. Semoga hasilnya dapat diperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU ini,” ujarnya
Dengan adanya masukan dari daerah, lanjut Alirman Sori, maka akan didapat hal-hal penting apa saja yang perlu diperbaiki saat melakukan perubahan keempat UU No. 23/2014, sehingga daerah tidak ada lagi merasakan adanya pertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan pusat nantinya.
Ketua Komisi 1, Maigus Nasir menyampaikan, langkah DPD RI melakukan perubahan keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah hal yang menarik dikupas. dengan adanya perubahan UU Pemerintah Daerah ini, tentunya bisa menjadi penguatan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“ Bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya,” kata Maigus Nasir.
“Perlu dilakukan kembali evaluasi antara Pemda dengan DPRD, bagaimana keseimbangan sehingga kemitraan menjadi sebuah realita yang bisa selalu diaktualisasikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” tambah Maigus Nasir.
Melalui UU itu, kanjutnya, seharusnya pemerintah daerah punya hak kekhususan atau hak istimewa dari pusat. Bahkan usulan mendapatkan hak istimewa bagi Sumbar ini sudah beberapa kali diperjuangkan tokoh-tokoh Sumbar di tingkat nasional, namun hingga saat ini belum juga mendapat respons pusat.
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar juga meminta agar pemerintah pusat memberi keluasan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik.
Asisten I Setdaprov Devi Kurnia menyampaikan bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah berkaca dengan undang-undang sebelumnya, dengan melihat UU No.22 dan UU No.32 untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar diformalkan betul sehingga tidak ada lagi persoalan yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, juga menyampaikan, kehadiran anggota DPD RI Alirman Sori ini sangat penting bagi DPRD maupun Pemprov Sumbar.
“Dengan hadirnya Senator ini, kami di daerah bisa sampaikan hal-hal yang kami rasakan di daerah terhadap regulasi seperti UU Pemerintahan Daerah ini. Untuk diketahui, kondisi yang muncul dengan adanya UU Pemerintahan Daerah itu baik dari pemerintahan, regulasi dan kebijakan perlu lebih mendapat perhatian,” kata Raflis.(hsb)