Dikatakan Syauqi, jika Bawaslu Pesisir Selatan dalam penanganan laporan terlapor atas nama Lisda Hendrajoni atas dugaan
fitnah bantuan PIP yang dituduhkan kepada terlapor, melalui buku rekening penerima yang difoto oleh salah seorang oknum bersama dengan APKnya.
Dan, dalam penanganan laporan tersebut Bawaslu Pessel bekerja sendiri. Nantinya juga akan melibatkan Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu), yang terdiri Kepolisian dan Kejaksaan, ” tambahnya.
” Hingga hari ini, setidaknya sudah 5 orang yang dipanggil ke Bawaslu Pessel untuk melakukan Klarifikasi terhadap perkara tersebut, ” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Lebih lanjut, perjalanan perkara tersebut dijelaskan yakni penerimaan laporan pada tanggal 2 Januari 2024 dan teregister pada tanggal 4 Januari 2024, setelah melalui proses kajian awal oleh bawaslu Pessel. ( Rio)




















