Miris, Oknum Pelajar di Pessel diduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur dibekuk

PESSEL METRO–Tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan empat orang pelaku peersetubuhan anak dibawah umur, Selasa (9/1/2024) pukul 01. 00 Wib. Di lima lokasi berbeda di wilayah Hukum Polsek Langayang, Polres Pesisir Selatan.

Perkara dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial “B” yang terjadi pada hari, tanggal dan sekira akhir bulan Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib yang bertempat di sebuah rumah milik salah seorang warga di Kampung Koto Raya Kenagarian Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, dan keterangan saksi dan korban , tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel langsung begerak.

Penangkapan kelima orang diduga pelaku Tindak Pidana dugaan persetubuhan anak dibawah umur dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH. S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Andranova, SH. MH .

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan kelima diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur berinisial, S (26) ex Pelajar, MS (19) ex pelajar, FS (17) nelayan, RS (16) pelajar, dan KZ ( 19) pelajar, berhasil dia makan anggota tik opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pessel setelah mendapatkan bukti – bukti yang cukup.

” 5 (lima) Lokasi yang berbeda di Kampung Koto Raya Kenagarian Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dan di Kampung Karang Labuang Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, ” tegas AKP. Andranova, SH. MH.

lebih lanjut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rata – rata diduga pelaku tersebut adalah pelajar.

Terhadap 5 (lima ) orang diduga pelaku tersebut telah kita amankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ucap AKP. Andranova, didampingi Kasi Humas AKP. Erianto. S.H. M.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso. ( Rio).

Exit mobile version