Kasat Lantas Polres Pessel, Ajak Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong

PESSEL METRO–Menindak lanjuti maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot borng kendaraan dua, jajaran Unit Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan mengajak tokoh masyarakat, untuk bersama – sama mendukung larangan penggunaan knalpot brong.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH. S.I.K, M. H melalui Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K pada Posmetro, Selasa (9/1/2024) mengatakan berdasarkan data yang ada, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu penyebab tingginya angka lakalantas. Hal tersebut, Bapak Kapolda Sumbar mengeluarkan maklumat larangan penggunaan knalpot brong.

Dalam rangka menindak lanjuti maklumat Kapolda Sumbar, AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K akan melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat, sekolah dan pemilik usaha bengkel untuk bersama – sama mendukung pencegahan angka kecelakaan lalu lintas. Khusunya kendaraan roda dua.

” Kita berharap dukungan dari tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk ikut mensosialisasikan ketengah masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong, ” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.

Lebih lanjut Ia menuturkan, guna memastikan suara knalpot brong jika jajaran Sat Lantas Polres Pessel saat ini telah memiliki alat pengukur ” Dicibel Meter ” namanya. Alat ini digunakan untuk mengukur berapa kencang atau bising nya knalpot brong.

Kalau pun ada pelanggar yang protes terkait knalpot borng, kita telah siapkan alat nya, ” ujarnya.

” Sosialiasi dan himbuan akan kita utamakan. Jika nantinya masih juga ditemukan pelanggaran kasap mata pemakaian knalpot brong. Maka tindakan tegas kita akan lakukan, ” kata Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K . ( Rio)

Exit mobile version