Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya untuk pemerintah tetapi untuk masyarakat. Pemerintah hadir untuk melakukan pelayanan publik bagi masyarakat. “Pelayanan publik tidak terbatas dalam pelayanan. Kami mengajak bupati dan wali kota menyamakan visi dan misi kolaborasi Ombudsman di Sumatera Barat harus bersinergi untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara Yefri Heriani menyebutkan, kepatuhan standar pelayanan publik 2023 meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelumnya tiga daerah hanya berada pada angka 8 dan sekarang berada pada angka 9. “Meningkat dari angka 8 sekarang menjadi angka 9, nilai kepatuhan tertinggi. Kami mengucapkan selamat kepada seluruh daerah. Ini menunjukkan komitmen kepala daerah menyediakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar,” ujarnya.
Yefri menuturkan, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. “Ini mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja visi misi dan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya lagi, penilaian ini juga menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Penilaian dilakukan pada beberapa organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan. Seperti DPMPTSP, Disdikbud, Disdukcapil dan lainnya. Untuk meningkatkan pelayanan publik, Yefri menyebutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan standar pelayanan diimplementasikan. Turut hadir pada acara ini, Kabag Organisasi Setdako, Yohana Lisa, STP, M.Si dan jajaran. (rmd)
Komentar