RPJPD 2025-2045 Kota Sawahlunto, Membangun Kawasan Strategis Kota dan Penataan Ruang

keynote speaker— Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan menjadi keynote speaker dalam Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 - 2045 Kota Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Zefnihan sebagai keynote speaker dalam konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 Kota Sawahlunto, Kamis (4/1). Zefnihan mengajak seluruh stake holder yang ada agar dapat memberikan masukan, saran dan kritikan sehingga apa yang direncanakan bisa langsung me­nyentuh kepada Kota dan masyarakatnya.

Dia menjelaskan, ini rencana awal dalam merancang arah pembangu­nan kota ini 20 tahun mendatang, dan hal tersebut momen penting untuk menerima masukan. “Saran dan kritikan yang akan diramu menjadi arah pemba­ngunan,” sebutnya.

Salah satu yang akan direncanakan dalam RPJPD, yakni kawasan stra­tegis kota yang merupakan bagian wilayah yang menjadi prioritas dalam penataan ruang dan mempu­nyai pengaruh penting da­lam bidang ekonomi, so­sial budaya dan lingkungan.

Kawasan strategis ini lanjut dia, terbagi dalam tiga kawasan, yakni kawasan strategis ekonomi dimana direncanakan kawasan pusat kota baru di Talawi Hilie dan sub kota di Muarokalaban. Selanjutnya kawasan strategis perlindungan terhadap kota pusaka, yaitu kota lama di Kecamatan Lembah Segar sebagai kota kawasan cagar budaya serta kawasan dalam peran ekologis, yakni kawasan bekas tambang di Kandi.

“Untuk permasalahan pembangunan berupa aspek sumberdaya manusia yang SDM belum optimal, aspek infrastruktur dan lingkungan hidup dimana belum terpenuhinya infrastruktur yang memadai dan berkelanjutan. Aspek pe­rekonomian dimana pertumbuhan ekonomi yang belum berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang belum optimal,” urai dia.

Kepala Barenlitbangda Lelis Epriyanti menyebut, diskusi publik ini merupakan tahapan yang harus dilakukan setelah berakhirnya periode pemba­ngunan jangka panjang Kota Sawahlunto 2005 – 2025. Dan sesuai amanat pasal 10 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pemba­ngunan nasional, pemerintah daerah menyusun pe­rencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun yang rancangan disiapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. “Melalui diskusi ini kita menyerap ide – ide dan gagasan kreatif dari pemangku kebijakan yang ada,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version