Ditambahkan Sub Koordinator Pelayanan Kesehatan Dinkes, Yulia Desmon, SKM, M.CIO, hasil pemeriksaan tahap pertama dan kedua akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes).
“Dari aplikasi ini baru muncul CJH yang memenuhi istitaah. Jika memenuhi istitaah, CJH baru bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Jika tidak lolos, berarti CJH tidak memenuhi kualifikasi melunasi sisa BPIH,” tuturnya. (rmd)
Laman 2 dari 2
Komentar