DPC Gerkatin Padang Panjang Resmi Dilantik, Disabilitas Miliki Kesetaraan dan Hak yang Sama

PELANTIKAN— Pj Wali Kota, Sonny Budaya Putra, pakaikan baju atau jaket kepada pengurus DPC Gertakin Padang Panjang periode 2023-2028 yang dilantik

PDGPANJANG, METRO–Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kota Padang Panjang periode 2023-2028 resmi dilantik dan dikukuhkan Ketua De­wan Pimpinan Daerah (DPD) Gerkatin Sumbar, Wilda Sofia di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, kemarin.  DPC Gerkatin yang diketuai Iqbal Syah­risma Putra dilantik berdasarkan SK-01/DPD-GERKATIN/SB/V/XII-2023.

Pelantikan turut disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI), Muhamad Ilham, S.Ds, M.Sn, unsur Forkopimda dan jajaran pejabat Pemko lainnya.

Sonny menyampaikan selamat atas terbentuknya kepengurusan DPC Gerkatin. “Atas nama Pemeritah Kota kami mengucapkan selamat atas terbentuknya pengurus Gerkatin yang kini menjadi bagian baru dalam membangun Pa­dang Panjang,” katanya.

Para penyandang di­sabilitas, tambah Sonny, di antaranya disabilitas rungu, memiliki kesetaraan dan hak yang sama sebagai warga negara. Kehadiran Gerkatin, menjadi wadah komunikasi dan mitra pemerintah.

“Semoga Gerkatin bisa memberi warna baru bersama PPDI membangun Padang Panjang. Kami sa­ngat membuka diri memajukan organisasi ini sesuai anggaran yang tersedia,” ujar Sonny.

Sementara Wilda Sofia mengatakan, Gerkatin me­rupakan organisasi disabi­litas rungu satu-satunya di Indonesia dan merupakan organisasi disabilitas tertua di Indonesia yang didirikan pada 1981.

Sesuai visi dan misi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerkatin, hasil Kongres ke-10 Gerkatin di Pro­vinsi Banten 2022 salah satunya menyebutkan, perlu partisipasi pemerintah dan masyarakat memenuhi hak-hak penyandang di­sabilitas serta kesetaraan hidup berbangsa dan ber­negara.

“Perlu kiranya partisipasi pemerintah dan ma­syarakat untuk membantu organisasi dalam pelaksanaan program kerjanya. Ini juga sesuai dengan amanah dari UU No 8 Ta­hun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta Peraturan Pemerintah turunan dari UU tersebut,” tuturnya.

Dalam UU tersebut, juga disebutkan bahwa di­sabilitas merupakan tanggung jawab negara termasuk semua organisasi perangkat daerah. “Jadi salah kaprah kalau disabilitas tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Sosial,” imbuhnya.

Di penghujung acara, Pj Wako Sonny menyerahkan alat bantu dengar Program Atensi bagi Disabilitas dari Kementerian So­sial yang disalurkan melalui Sentra Mulya Jaya. Diberikan kepada Lilis Suryani dari Kelurahan Koto Panjang dan Sari Oktavia dari Kelurahan Koto Katik. (rmd)

Exit mobile version