SE Gubernur Diabaikan, Truk Pengangkut Barang Bebas Berkeliaran

PADANG, METRO –Surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansya­rullah terkait  Pembatasan operasional angkutan ba­rang selama masa arus mudik dan arus balik ang­kutan Natal 2023 dan tahun baru 2024, diduga dilanggar pelaku usaha pengguna jalan.  Akibatnya, musim liburan di Sumbar jadi tak nyaman. Ini terpantau sejak Sabtu hingga Senin kendaraan pengangkut CPO dan truk truk besar non sembako serta BBM masih bebas berkeliaran, Senin (25/12).

Sebelumnya, lewat surat bernomor:550/1002/SE/DISHUB-SB/XII/2023, Gubernur Mahyeldi meneken keputusan tentang Pembatasan operasional ang­kutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Kebijakan ini, memperkuat dasar surat eda­ran yaitu keputusan bersama Dirjen Perhubungan kementrian Perhubungan, kepala Korlantas Polri, Dirjend Bina Marga kementrian PU dan Perumahan Rakyat, KP-DRJD 8928 ta­hun 2023, nomor: SKB/218/XII/2023 dan nomor: 19/PKS/Db/2023, tertanggal 5 Desember 2023.

Oleh Forkompinda Sum­bar  diturunkan kebijakan lewat keputusan rapat kordinasi Forum lalu lintas dan angkatan jalan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 7 Desember 2023. Maka dilakukan pembatasan o­perasional pengangkutan barang, agar Natal dan Tahun baru tidak mengalami kemacetan untuk ma­syarakat yang melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru.

”Macet di sejumlah titik. Hari biasa saja (diluar liburan) jalan Payakumbuh-Bukittinggi ataupun Bukittinggi-Padang itu ma­cet kalau sudah banyak truk. Apalagi sekarang,” sebut Bambang , pengendara asal Payakumbuh.

Keluhan ini juga disampaikan pengendara mobil pribadi di Padang Pariaman dan Padang Panjang.

”Jika aturan hanya mem­perbolehkan truk sem­bako dan BBM serta energi, harusnya yang lain tidak. Ini malah bebas saja truck-truck tersebut berlalu lalang,” urai Jon dan Edlen.

Wartawan mendapat data, jadwal yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut, Libur Natal harus mudik 22-24 De­sember, arus balik 26-27 Desember 2023, libur tahun baru, arus mudik 29-30 Desember 2023, arus balik 1-2 Januari 2024, operasio­nal kendaraan barang 22.00 wib-05.00 wib.

Sekalian dengan surat edaran tersebut, Kadishub Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolani, mengatakan, agar semua pengusaha serta sopir bisa mematuhinya, demi kelancaran bersama.

”Yang dimaksud bero­perasi kendaraan tersebut membawa muatan dan berjalan diruas jalan yang ada pada SE tersebut, se­hingga tidak menyebabkan kemacetan pada berbagai tempat,” terang kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani.

Dikatakannya, dengan mengacu pada surat eda­ran, maka semestinya kendaraan barang non kebutuhan utama seperti sembako, pupuk, pakan ternak, BBM, baik tangki maupun truck sebaiknya jangan beroperasi baik mengangkut barang ataupun kosong, sehingga semua berjalan baik dan lancar.

Sekaitan dengan ma­sih banyaknya truk dan tangki yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, salah seorang masya­rakat yang terjebak dalam antrian pengisian BBM, meminta agar aparat terkait memberikan tindakan tegas pada pelanggar tersebut.

”Kami masyarakat meminta agar instansi seperti Polisi, Dishub, Pertamina dan lainnya yang berwe­nang dalam pengawasan Surat Edaran, bisa me­nindak tegas Tangki dan truck yang melanggar Surat Edaran, sehingga tidak menyebabkan antrian panjang, dan dapat menghalangi kecepatan pengangkutan sembako, “ tegas salah seorang masyarakat Suherman, yang kesal melihat itu.

Hal senada juga disampaikan pemudik asal jakarta Sugeng, sitinjau lauik cukup padat kemarin Pak, imbas truck CPO ma­sih saja melintas, padahal seharusnya kan tidak bo­leh.

”Sudah jelas, surat edaran mengatur jam pengangkutan, kenapa juga ma­sih beroperasional diluar jam tersebut, namanya melecehkan Gubernur dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait, kok tidak ditindak,” tutur Sugeng.

”Kami sebagai ma­sya­rakat, meminta aparat terkait,khususnya Polisi agar segera berikan tindakan pada truk dan tangki yang membandel, demi marwah surat edaran dan daerah ini, sehingga semua patuh aturan, jangan dikasih hati mereka itu,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version