dam Kebakaran ( Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu konfirmasi dari pihak KPU dan Bawaslu.

” Hingga sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak bersangkutan, walaupun itu menyangkut tentang Perda. Karena kita team, ” tegas Kasat Pol PP dan Damkar Pessel Dailipal ketika dihubungi Posmetro, Rabu (20/12/2023).

Dailipal mengatakan, dalam penertiban APK tersebut tentunya dilaksanakan bersama – sama dengan pihak Bawaslu dan KPU Pesisir Selatan. Jika ada petunjuk dan koordinasi lebih lanjut, Pol PP dan Damkar Pessel akan turun melakukan penertiban APK yang terpasang di zona dilarang oleh KPU Pessel.

Pantuan Posmetro di Painan, Kecamatan IV Jurai, Alat Peraga Kampanye ( APK) terpasang peserta pemilu mulai ramai terpasang di lokasi – lokasi dilarang oleh KPU Pesisir Selatan, atau yang ditetapkan KPU Pessel.

Menurut Dayat salah seorang warga menuturkan, APK milik caleg baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI banyak terpasang di pagar, tiangi listrik dan barang – batang pohon. Tentunya, cukup mengganggu keindahan kota.

Dayat berharap pihak – pihak terkait bisa bergerak lagi turun ke bawah untuk melakukan penertiban APK.

Sedangkan Ketua Bawaslu Pessel Afrilia Musmaidi, S. PD.i menuturkan terkait masih ada APK terpasang di tempat : tempat atau dilokasi ditetapkan, seperti di pohon, tiang listrik dan pagar maka tentunya kewenangan tersebut berada di Pemerintah Daerah setempat. Disini adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Pol PP dan Damkar).

Kalau untuk laporan perusakan APK, Bawaslu Pesisir Selatan belum menerima laporan atau pengaduan dari peserta pemilu.

Afriki Musmaidi Bawaslu Pesisir Selatan sekali lagi menghimbau pada masyarakat di harapkan terlibat melakukan pengawasan setiap proses tahapan pemilu dan berani melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. tutupnya. ( Rio)

Exit mobile version