Dayat berharap pihak – pihak terkait bisa bergerak lagi turun ke bawah untuk melakukan penertiban APK.
Sedangkan Ketua Bawaslu Pessel Afrilia Musmaidi, S. PD.i menuturkan terkait masih ada APK terpasang di tempat : tempat atau dilokasi ditetapkan, seperti di pohon, tiang listrik dan pagar maka tentunya kewenangan tersebut berada di Pemerintah Daerah setempat. Disini adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Pol PP dan Damkar).
Kalau untuk laporan perusakan APK, Bawaslu Pesisir Selatan belum menerima laporan atau pengaduan dari peserta pemilu.
Afriki Musmaidi Bawaslu Pesisir Selatan sekali lagi menghimbau pada masyarakat di harapkan terlibat melakukan pengawasan setiap proses tahapan pemilu dan berani melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. tutupnya. ( Rio)
Komentar