Kemudian tahap II, libur Tahun Baru 2024. Arus mudik 29-30 Desember 2023 dan arus balik 1-2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Dedy mengatakan aturan itu diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao sampai batas Jambi dan sebaliknya. Kemudian Padang-Padangpanjang Bukittinggi-Limapuluh Kota sampai batas Riau dan sebaliknya.
Pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.
Dedy mengatakan awalnya untuk pengaturan arus lalu lintas pada periode libur Nataru meuncul wacana pemberlakuan one way seperti saat libur Idul Fitri 2023. Namun dalam rapat terakhir diputuskan hanya diberlakukan rekayasa lalu lintas.
“Beberapa titik yang diprediksi menyebabkan kemacetan seperti perbaikan jembatan di jalan Nasional di Padang Pariaman juga menjadi perhatian. Namun BPJN menjamin perbaikan jembatan tersebut selesai sebelum 25 Desember 2023,” ujar Dedy. (fan)