Tiga Caleg DPRD Kabupaten dan Kota Dicoret dari DCT

Ory Sativa Syakban (Komisioer KPU Sumbar)

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebutkan, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023 lalu, 3 calon legislatif dicoret dari DCT.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan caleg yang dicoret dari DCT itu yakni daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Solok atas nama Toni Yohansyah Putra.

“Caleg yang dicoret dari DCT dapil 1 Kota Solok ini karena diberhentikan oleh Partainya lantaran tidak mau mengundurkan diri dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang caleg” ujar Ory Sativa Syakban, Selasa (5/12).

Selanjutnya, KPU Kota Payakumbuh juga mener­bitkan perubahan DCT, dengan mencoret 2 Orang Caleg. Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh adalah Ir. Trimurti, Gr dari dapil 3 dan  Rafdimar SH, dari dapil 1.

“Pencoretan kedua caleg tersebut yakni dengan alasan yang berbeda-beda. Trimurti dikeluarkan dr DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya, sementara itu, Rafdimar SH dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari  Bawaslu Kota Payakumbuh,” terang Ory.

Sesuai degan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pen­calonan legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat diantaranya tidak pernah sebagai terpidana ber­dasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Bagi mantan terpidana, wajib telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, jujur terbuka me­ngu­mumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang” sebutnya.

Lebih lanjut Ory menerangkan, Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Payakumbuh dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak termasuk Parpol pengusulnya, Rafdimar dicoret dari DCT DPRD Kota Payakumbuh Dapil 1.

“Yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan pada saat tahapan pencalonan berlangsung belum genap 5 tahun masa jedanya pasca bebas tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh” katanya.

Pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, KPU akan mengumumkan perihal Caleg yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di TPS-TPS dalam daerah pemilihnya masing-masing. (fer)

 

Exit mobile version