AGAM, METRO – Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya mempertajam sosialisasi kepada masyarakat, tentang larangan untuk pementasan organ tunggal (musik keras) pada malam hari. Aturan ini untuk memberangus perbuatan yang mengarah ke perbuatan penyakit masyarakat (Pekat) pada malam hari.
Sebab, jika kegitan musik organ tunggal ini berlangsung sampai hingga larut malam, selain rawan terhadap aktivitas Pekat. Juga rawan terhadap perkelahiran. Kemudian, organ tunggal ini selain itu juga manabrak rambu-rambu nilai-nilai yang di Minangkabau ini. Seperti nilai-nialai budaya,adat, agama dan kearifan lokal.
Pada acara pelatihan guru TPA/MDA se Kabupaten Agam di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung, Jumat, (8/2) Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Martias Wanto Dt Maruhun memanfaatkan, pada kesempatan itu untuk mensosialisasikan tentang larangan pementasan organ tunggal.
Sekda mengatakan, kebiasaan menyaksikan pementasan organ tunggal hanya menimbulkan penyakit masyatakat di tengah-tengah masyatakat. Pada umumnya kegiatan ini tidak terlepas dari hal-hal negatif yang dapat mempengaruhi generasi muda. Bahkan, sampai merusak generasi muda dalam hal pergaulan.
“Untuk pementasan orgen tungal, sekiranya cukup pada pukul 08.00 hingga 18.00 saja, jika diteruskan pada malam hari, banyak hal-hal negatif yang akan ditimbulkan,” ujar Martias.
Untuk itu, ia mengajak para peserta pelatihan agar ikut andil dalam upaya menindaklanjuti Perbup Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengaturan Pementasan Organ Tunggal dan kesenian tradisional. “Peran guru agama juga berpengaruh dalam mendidik dan membina anak-anak generasi penerus supaya tidak terpengaruh terhadap penyakit masyarakat,” ujar Martias.
Dikatakan, organ tunggal hanya akan membuka peluang terjadinya penyakit masyarakat. “Kita menjaga anak-anak generasi mudaa penerus bangsa ini supaya tidak terjun ke hal-hal perbuatan negatif,” ulasnya. (pry)