Komparasi Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau, Perda Nagari jadi Referensi Bagi DPRD Rokan Hilir

MENJELASKAN--Kabag Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir menjelaskan soal Perda Nagari kepada anggota Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hillir . ist

PADANG, METRO–Pansus A DPRD Kabupaten Rokan Hillir melakukan kunjungan kerja ke DPRD Prov. Sumatera Barat. Kunjungan ini dalam Rang­ka Komparasi terkait Ran­cangan Peraturan Da­erah tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Jum’at, (17/11).

Syamsul Akmal ketua rom­bongan Pansus A DPRD Rokan Hulu me­nyam­­paikan, perkembangan kemajuan dan globalisasi terus ber­kem­bang pesat namun persoalan hidup masyarakat perlu menjadi perhatian serius dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.

“ Saat ini Pansus A DPRD Rokan Hulu sedang pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Me­­layu Riau, sebagai upaya melestarikan budaya dan berkeinginan setiap persoalan masyarakat diurus masyarakat itu sendiri sesuai budaya Melayu Riau, sehinga tidak semua persoal ditangani pihak berwajib,” ujarnya.

Syamsul Akmal juga me­nyampaikan penyusunan Ranperda ini membutuhkan masukan dan pa­da­ngan dari berbagai daerah. “Provinsi Sumatera Barat telah lebih dahulu memikirkan degan Adanya Perda Nagari nomor 7 ta­hun 2018, tentu ini bisa jadi referensi bagi kami,” ungkapnya.

Kabag Bagian Persi­dangan dan Perundang-un­dangan DPRD Prov. Su­mate­ra Barat Zardi Syahrir saat menerima kunjungan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran Perda Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dan  memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasar hukum adat sebagaimana dimaksud undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam hal ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kapalo Nagari yang dibantu perangkat nagari lebih berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan dalam pelaksanaan budaya kearifan local.

“Ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang dikenal tigo tungku sajarangan sangat peran dalam pengembangan pem­­­ba­ngu­nan di Sumatera Barat terutama mem­per­siapkan generasi yang cer­­das sesusai filosofi Adat Basandi Syarak, Sya­rak Basandi Kita­bullah,”ungkap Zardi.

“Pada pasal 9  OPerda Sumbar no 7 tahun 2018 menyatakan, kapalo nagari mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, pembinaan kemasya­rakatan dan pemberda­yaan masyarakat nagari,” jelasnya.

Pejabat Fungsional Perundang-undangan Set.­DPRD Sumbar Elvi Yanos Alpa juga menyampaikan  keberadaan Perda Nagari no 7 tahun 2018 tentang Nagari merupakan pergantian dari Perda Pemprov Sumbar no 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari. (hsb)

Exit mobile version