Dalam hal ini, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kapalo Nagari yang dibantu perangkat nagari lebih berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan dalam pelaksanaan budaya kearifan local.
“Ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai yang dikenal tigo tungku sajarangan sangat peran dalam pengembangan pembangunan di Sumatera Barat terutama mempersiapkan generasi yang cerdas sesusai filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,”ungkap Zardi.
“Pada pasal 9 OPerda Sumbar no 7 tahun 2018 menyatakan, kapalo nagari mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat nagari,” jelasnya.
Pejabat Fungsional Perundang-undangan Set.DPRD Sumbar Elvi Yanos Alpa juga menyampaikan keberadaan Perda Nagari no 7 tahun 2018 tentang Nagari merupakan pergantian dari Perda Pemprov Sumbar no 2 tahun 2007 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari. (hsb)