Insentif fiskal itu meliputi sebesar Rp6 Milyar lebih untuk kategori kinerja pengentasan kemisikinan serta percepatan penanganan angka stunting sebesar Rp5 Milyar lebih dengan total mencapai Rp11,8 Milyar. Penghargaan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.350 Tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Endi Nazir menjelaskan, penghargaan insentif fiskal didapat atas hasil kinerja pemerintah daerah. “Penghargaan ini berupa alokasi dana daerah. Di Sumbar hanya kita (Kabupaten Sijunjung) yang dapat. Sesuai peruntukkannya, insentif fiskal ini nantinya akan direalisasikan untuk pengentasan kemiskinan dan menekan angka stunting di Kabupaten Sijunjung,” tuturnya.
Dijelaskan Endi Nazir, Pemkab Sijunjung selama ini terus merumuskan program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat diantaranya, bantuan bagi masyarakat tidak mampu, pembangunan akses jamban, percepatan penurunan stunting, program pendidikan, disabilitas dan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat. “Pendanaan pada sejumlah program tersebut tidak hanya kita lakukan dengan mengandalkan APBD saja, namun juga melibatkan lembaga lainnya seperti Baznas, BUMN dan BUMD serta seluruh pihak yang telah berbuat untuk Sijunjung,” ungkapnya, Minggu (12/11).
Sedangkan untuk realisasi anggaran tersebut, Endi Nazir mengatakan akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. “Untuk realisasi dan seperti apa regulasinya telah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK), yang jelas anggaran tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Sijunjung,” sebutnya. Realisasi tersebut, lanjutnya, bisa berbentuk program bantuan langsung kepada masyarakat atau pembangunan infrastruktur yang menunjang. (ndo)