Baliho Ganjar Dirusak, Relawan Gerah

DIRUSAK OTK— Baliho Capres Presiden Ganjar Pranowo di beberapa ruas jalan Kota Sawahlunto dirusak OTK dan membuat gerah Relawan Ganjar Sawahlunto Berganjar.

SAWAHLUNTO, METRO–Banyaknya baliho Ganjar di Sawahlunto yang dirusak, membuat gerah Re­lawan Ganjar Sawahlunto Berganjar. Akhirnya dari rekaman CCTV tertangkap perusak Baliho Ganjar. Ke­tua Tim Relawan Peme­nangan Ganjar (BERGANJAR) kota Sawahlunto, Amin Pratikno menyatakan sangat menyayangkan a­danya pengrusakan alat peraga sosialisasi baliho calon Presiden Ganjar Pranowo yang terpasang di berbagai lokasi.

Menurutnya, belum di­ketahui pasti apa motif pengrusakan tersebut. Namun, sebut Amin, ini me­nunjukkan adanya orang atau kelompok yang tidak senang dan takut bersaing dengan Ganjar, dan merupakan sikap tidak kesatria para oknum yang merusak baliho Ganjar Pranowo. “Mungkin pelaku tidak me­nyadari bahwa di beberapa titik pemasangan baliho itu terpantau oleh Camera CCTV, dimana ciri cirinya juga tak sulit untuk dikenali,” terangnya.

Dari aksi pengrusakan Baliho Ganjar ini, imbuh Amin, saya melihat ada­nya kegelisahan sejumlah pihak bila Ganjar akan meme­nang­kan pertarungan di Pilpres 2024 mendatang.  “Itu yang menyebabkan oknum itu nekad merusak baliho Ganjar. Sebab, Ganjar Pranowo dianggap so­sok yang paling potensial meme­nangkan Pilpres men­datang karena elektabilitasnya te­rus mening­kat,” ujarnya.

Lebih jauh ia juga me­ngatakan bahwa tak sela­yaknya pesta demokrasi ini diwarnai saling merusak alat peraga kampanye. Karena hal ini merupakan hak peserta kampanye untuk mempromosikan diri­nya dengan memasang baliho atau atribut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ung­kap Amin Pratikno, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampa­nye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Apabila ditemukan ok­num yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sank­sinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pe­laksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu,” imbuhnya. Sementara itu, belum lama ini Pj. Walikota Sawahlunto, Dr. Zefnihan, AP., M.Si melalui awak media juga telah menghimbau agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas politik, jelang Pemilu mendatang. (pin)

Exit mobile version