Banyak Parkir Liar, Warga dan Pengendara di Painan Gerah

PESSEL,  METRO–Warga dan pengendara roda dua maupun roda empat resah dan mengeluhkan keberadaan kendaraan roda dua maupun roda empat yang sering mangkal alias parkir tepatnya di kawasan rumah sakit umum M. Zein Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.  Mobilitas kendaraan keluar masuk rumah sakit, serta lalu lalang kendaraan roda dan roda empat warga sekitar disaat pagi pagi hari dan siang hari membuat terganggu. Akibat keberadaan kendaraan terpakir sembarangan.

Pantuan Posmetro di ruas jalan di samping rumah sakit kendaraan roda dua dan roda empat masih terlihat terpakir di samping kiri dan kanan jalan. Walaupun di lokasi telah dipasang banner pembatas jalan, disaat petugas berjaga tidak ada kendaraan terpakir. Dan, disaat petugas tidak berjaga kembali terlihat kendaraan terpakir liar.

Fenomena seperti ini seharusnya bisa men­dapatkan respon cepat dari dinas terkait untuk di jam – jam tertentu disiagakan petugas dilapangan.

Ian warga Painan ini mengeluhkan maraknya parkir liar disembarang tempat di lokasi tersebut. Kondisi jalan yang sempit, ditambah mobilitas lalu lintas kendaraan cukup padat di jam – jam tertentu membuat arus lalu lintas sedikit terggangu. Khususnya pada siang hari.

“ Ya kadang – kadang ada petugas dari dinas terkait yang siaga, namun tidak setiap hari. Kadang ada dan kadang tidak petugas,” ucapnya.

Selain itu juga banyak juga kendaraan roda empat umum travel yang keluar masuk rumah sakit me­ngantarkan penumpang. Dan memutarkan ken­daraan di jalan kawasan rumah sakit umum M. Zein Painan.

Hal sama juga warga lainya, Yani misalnya yang setiap harinya menggunakan kendaraan roda dua melintasi ruas jalan di samping rumah sakit M. Zein Painan, mengantar anaknya pergi ke sekolah yang lokasinya tepat berada di samping rumah sakit umum M.Zein Painan.

Yani berharap hal itu mendapatkan tanggapan dari dinas terkait agar mengambil tindakan tegas terkait keberadaan kendaraan yang terpakir sembarangan.

Sebagaimana diketahui larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp 500.000. (rio)

Exit mobile version