SAWAHLUNTO, METRO – Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) pemilihan umum (Pemilu) 2019 ditertibkan di sepanjang jalan protokol Kota Sawahlunto, Senin (4/2). APK yang dicopot berupa baliho spanduk dan pamplet, baik yang terpaku di pohon, tiang listrik dan rambu-rambu lalu lintas.
Kemudian juga ditertibkan APK yang terpampang di luar zonasi pemasangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto. Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Bawaslu Sawahlunto, Fira Hericel mengatakan, penertiban tersebut sudah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu terangnya, penertiban yang dilakukan, juga sudah melalui proses dan prosedur, melalui rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Tim yang tergabung dalam penertiban terdiri dari KPU Sawahlunto, Bawaslu Sawahlunto, TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Fira Herical di Kantor Bawaslu Sawahlunto.
Pria yang akrab disapa Ricel tersebut menambahkan, sebelum penertiban, pihaknya sudah mengidentifikasi APK yang diduga melanggar terhadap masing-masing peserta pemilu. Selanjutnya, hasil identifikasi tersebut, sudah dikirimkan menjadi satu rekomendasi yang disampaikan ke KPU, agar peserta pemilu menyampaikan pada para caleg untuk dapat menertibkan sendiri sebelum jadwal penertiban yang ditetapkan.
“Sehingga pada prinsipnya, peserta pemilu mengetahui karena melanggar. Banyak respon positif dari peserta pemilu dan caleg yang memindahkan sendiri di tempat sesuai dengan ketentuan,” jelasnya. (zek)