Disdik Ingatkan Sekolah Soal Aturan Penggalangan Dana

PAYAKUIMBUH., METRO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Agustion menegaskan tidak ada paksaan atau kewajiban bagi wali murid untuk ikut dalam penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah.
”Yang diperbolehkan itu menggalang dana tapi bentuknya tidak wajib atau tidak memaksa, tidak memberatkan, berpihak kepada keluarga kurang mampu, dan pembayaran tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik anak, seperti kalau belum bayar, rapor tidak bisa dibagikan atau hal lainnya,” kata Agustion.
Disebutkan, sebagian sekolah di Payakumbuh memang masih butuh dana tambahan untuk melengkapi sarana dan prasana di sekolah mereka masing-masing. Dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 komite sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana untuk pengembangan sarana dan prasarana tersebut.
Meski diperbolehkan untuk menggalang dana yang berasal dari wali murid, Agustion mengingatkan komite sekolah, bahwa bentuknya bukan iuran.
”Untuk iuran dilarang dan melanggar karena jumlahnya mengikat dan mewajibkan setiap wali murid,” lanjutnya.
Untuk memastikan komite sekolah bisa menaati aturan Permendikbud tersebut, setiap sekolah yang ingin melakukan penggalangan dana wajib memasukkan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan.
Dari situ nanti akan dipelajari terkait kebutuhan sekolah dan kemudian mengeluarkan izin kepada komite sekolah untuk mengumpulkan wali murid. ”Nanti komite sekolah akan mengundang orangtua murid untuk membicarakan penggalangan dana ini. Tapi tetap tidak boleh mewajibkan besaran dana untuk masing-masing wali murid,” tegasnya. (us)

Exit mobile version