Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap Pengedar Sabu

LIMAPULUH KOTA, METRO – Sekali Mendangkul Dayung, Dua Tiga Pulau Terlampaui. Sepertinya, pribahasa ini pas diberikan kepada jajaran Polres Limapuluh Kota.
Betapa tidak, dalam satu operasi penangkapan terhadap pelaku kejahatan, aparat kepolisian setempat selain berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), juga berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap seorang tersangka pengedar sekaligus pemakai barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Haris melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desfa Ningrat dan KBO. Satresnarkoba, Ipda.
Jufrisam mengatakan bahwa, tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang berhasil dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota itu berinitial R panggilan Pal (29) warga Jorong Koto Kaciak, Nagari Vll Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tersangka R panggilan Pal, dibekuk bersamaan ditangkapnya pelaku pencurian kendaraan bermotor berinitial Af (25),” ujar Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Haris melalui Kasat Resnarkoba, Iptu. Desfa Ningrat dan KBO. Satresnarkoba, Ipda. Jufrisam.
Dijelaskan Kapolres AKBP Haris Hadis, tersangka R panggilan Pal ditangkap, Senin (27/1) sekira pukul 14.00 wib, bersamaan ditangkapnya tersangka pelaku curanmor berinitial Af oleh jajaran Polsek Guguak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, terungkap bahwa tersangka R panggilan Pal, diduga adalah tersangka pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang sudah lama menjadi target aparat Polres Limapuluh Kota.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka R panggilan Pal, ternyata dugaan aparat kepolisian itu benar dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika golongan l jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik warna bening di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam, 2 buah plastik diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong yang telah terangkai dengan pipet dan 1 buah mancis dan jarum.
“Setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota menemukan barang bukti jenis sabu-sabu tersebut, tersangka digiring ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pengusutan lebiuh lanjut,” jelas Kasat lebih jauh. (us)

Exit mobile version