PADANG, METRO–Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya menetapkan 21 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023 dari Sumbar, Kamis malam (31/8).
“Alhamdulillah, 21 KarÂya Budaya dari Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2023. DiteÂtapkan di Jakarta, 31 Agustus 2023. Sebelumnya suÂdah 75 diÂtetapkan,” ungÂkap Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah melalui Kepala Bidang (Kabid) WaÂrisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas.
Pembacaan hasil siÂdang penetapan WBTbI oleh Ketua Tim Ahli WBTbI 2023 Dr. Gabriel Roosmargo Lono Lastori Simatupang, MA. Pengumuman hasil Sidang WBTbI tahun 2023 tersebut juga dihadiri Dirjen KebudaÂyaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid. Penetapan 21 WBTbI dari Sumbar itu setelah Pemprov melalui Dinas Kebudayaan SumÂbar mengikuti sidang di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2023 di Hotel Millenium Jakarta.
Sebelum sampai pada tahap sidang penetapan, ada beberapa tahapan (proÂses) yang diikuti yang diawali dengan rapat koordinasi yang melibatkan 19 Kabupaten/Kota di Sumbar, dengan membawa daÂta masing-masing karya budaya yang akan diusulkan. Kemudian diadakan sosialisasi pentingnya meÂlakukan pelindungan dan pelestarian terhadap waÂrisan budaya. Kemudian dilanjutkan dengan pencatatan sebagai persyaÂrakatan untuk diusukan sebagai WBTbI tahun berikutnya.
Melalui rapat koordinasi dan beberapa kali proses diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi Dinas KebudaÂyaan Provinsi Sumbar deÂngan melibatkan OPD yang menaungi urusan kebudayaan di Kabupaten/Kota di Sumbar. Selanjutnya proses melengkapi data dan dokumen usulan dari masing masing karya budaya. “Kita di Provinsi memÂbentuk Tim Ahli WBTb yang terdiri dari akademisi, praktisi budaya dan dari Dinas KebudaÂyaan Sumbar dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar. Tahapan beÂrikutnya usulan yang telah dievaluasi Tim Ahli WBTbI dibahas lagi secara bersama Utusan Kabupaten/Kota melalui FGD yang difasilitasi Pemprov Sumbar. Terus diikuti secara bersama hingga proses Sidang Penetapan WBTbI. Dua tahun lalu (sidang penetapan dilaksanakan secara Hybrid (daring dan luring), “ ungkap Aprimas.
Tahun ini sidang penetapan dilaksanakan secara langsung (luar jaringan)/dihadiri langsung ke Jakarta. Untuk tahun ini proses pengusulan dilakukan secara online dengan pengisian borang (format peÂngusulan) dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi KemendikbudÂristek) RI.
Format isian pengusulan WBTb diverifikasi (proÂses penilaian) oleh Tim Ahli TBTbI. Dari tiga kali tahapan penilaian tim ahli, pada penilaian tahap tiga terdapat 24 usulan (nominasi) dengan catatan 21 Usulan WBTb dari Provinsi Sumbar dilanjutkan untuk Sidang Penetapan WBTbI 2023, dan tiga usulan ditangguhkan untuk diusulkan kembali tahun 2024, karena belum memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan.
Sebanyak 21 usulan WBTb tersebut tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Sumbar mengacu kepada empat domain (adat istiada masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan, kemahiran dan kerajinan tradisional, seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
Karya budaya tersebut sebagai berikut, Basidakah Limau Kinari (Kabupaten Solok), Batagak Pangulu (Kota Payakumbuh), Bungo Lado (Kabupaten Padang Pariaman), Maanta Juadah (Kabupaten Padang Pariaman), Pangurei (KabupaÂten Kepulauan Mentawai), Panunggru Mentawai (KaÂbupaten Kepulauan Mentawai), Pasipiat Sot Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Serak Gulo (Kota Padang), Randang Lokan (Kabupaten Pesisir Selatan).
Selain itu, Anyaman Mansiang (Kabupaten LiÂma Puluh Kota), Opa Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Sulaman Nareh (Kota Pariaman), Talempong Batuang (Kota Sawahlunto), Mone Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), SamÂpelong (Kabupaten LimaÂpuluh Kota), Si Tupai Janjang (Kabupaten Agam), Silek Pingian (Kabupaten Dharmasraya), Tari Podang Payakumbuh (Kota Payakumbuh) , Turuk Laggai Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai), MauÂluk Nabi (Kabupaten Padang Pariaman), Gajeumuk Mentawai (Kabupaten Kepulauan Mentawai).
Pada tahun ini, usulan terbanyak dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni 7 usulan WBTb. Antara lain, Turuk laggai, Pangurei, Panunggru, Opa Mentawai, Pasipiat Sot, Mone Mentawai, Gajeumak MentaÂwai. Kemudian dari Kabupaten Padang Pariaman dengan 3 usulan, yakni Bungo Lado, Mauluk Nabi, Maanta Juadah. Sementara, Kota Payakumbuh ada 2 usulan, yakni Tari Podang dan Batagak Pangulu, dan Kabupaten Limapuluh KoÂta dengan 2 usulan (Anyaman Mansiang dan SamÂpelong).
Sedangkan masing-maÂsing kabupaten/kota lainnya ada satu usulan. Yang menarik di sini, walaupun ada satu usulan, tapi tetap optimis dan bersemangat memberikan dukungan, seperti Karya Budaya Tupai Janjang, dari Kabupaten Agam, saat siÂdang penetapan secara langsung hadir Bupati AÂgam dan Wali Nagari Tigo Koto Silungkag, Kecamatan Palembayan. Ini sesuai harapan Tim Ahli WBTbI untuk kehadiran daerah pengusul beserta maestro dari masing-masing karya budaya yang diusulkan dalam sidang penetapan. (fan)




















