PESSEL METRO–Pemprov Sumatera Barat ( Sumbar) memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di seluruh Kabupaten / Kota di Sumatera Barat. Dan, berlaku juga di Kantor Samsat Induk UPTD Painan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikemas melalui program 5 Untung, dimulai dari 23 Agustus -23 September 2023.
Kepala UPTD Samsat Painan, H.Hidayat Dahlan, SH.MM, ditemui Posmetro diruang kerjanya mengatakan, program 5 Untung memberikan kemudahaan pada masyarakat yang ingin melakukan penggurusan pajak kendaraan.
Ia menuturkan, dalam program terdapat pembebasan BBN II, denda balik nama, denda SWDKLLJ ( Jasa Raharja) dan diskon pajak. Masyarakat, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
” Penggurusan bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk Painan, Kantor Samsat di Kecamatan ( Balai Selasa dan Tapan ), serta Samsat keliling di kecamatan – kecamatan. Sesuai, jadwal telah ditetapkan,” tegas H.Hidayat Dahlan, SH.MM.
Berikut ini daftar program 5 Untung selama pemutihan pajak Sumbar 2023, pertama, pembebasan sebagian pokok Pajak Kendaraam Bermotor ( PKB II). Pembebasan sebagian kepada seluruh wajib pajak kendaraan Bermotor setelah jatuh tempo/ terutang dengan ketentuan;
. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terutang 2 tahun mendapatkan pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan ( bayar 1 tahun).
1.Pembebasan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor ( PKB II). Pembebasam sebagian kepada seluruh wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor setelah jatuh tempo / terulang dengan ketentuan;
















