PARIAMAN, METRO–Sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali membuat kebijakan pemberian pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023 dengan nama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kota Pariaman, Nina Nadjmir melalui Keputusan Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa program ini sebagai stimulus bagi masyarakat guna meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan yang melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat (Non BA).
Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.
“Tidak hanya itu, ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan serta optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP.,” ujar Nina
Sementara itu kata Nina, sasaran kebijakan yaitu pembebasan sebagian atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut : pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3 tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan.
Kemudian, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,




















