Julisman menerangkan, secara legalitas dan perizinan resmi aktifiras galian C saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Mutiara Anugrah Nusantara, sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat. ” Izin resmi sudah di keluarkan tertanggal 31 Januari 2023″.
Pihak Perusahaan CV.Mutia Anugerah Nusantara telah melakukan sesuai dengan prosedur atau SOP(Standar Operasional) dalam melakukan izin penambang mulai dari dukungan pemilik lahan, rekomendasi wali nagari dan rekomendasi dari Camat setempat,dan juga telah di sosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik lahan.
” Izin tersebut atas persetujuan Gubernur Sumatera Barat Nomor 23122200451060001, tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Bantuan ( SIPB) Jenis Tertentu untuk Komoditas Batuan Kepada Cv. Mutia Anugerah Nusantara”, ucapnya.
Junisman menambahkan, jika izin yang di berikan oleh dinas PSDA BK normalisasi sungai, karena aluran sungai baru sudah melebar hampir mendekati jalan raya yang akan mengancam, lahan – lahan pertanian, Mesjid,dan pemukiman penduduk, insyaallah setelah normalisasi sudah kita lakukan tentu bisa mengurangi abrasi.
Dan, ia menyebutkan jika luas lokasi kegiatan CV. Mutiara Anugerah Nusantara yaitu 17,5 hektar, baru 3,5 hektar berjalan. Itupun kegiatan pengambilan galian c diambil dari dalam sungai, dan bukan dari lahan masyarakat. ( Rio)




















