Ada 11 orang saksi dalam kasus ini, sementara hari ini baru hadir satu orang, artinya ada 10 orang saksi yang perlu dihadirkan dalam sidang.
Sementara, PH, Endre Saifoel, Given Sri Karwina Putri menyorot terdakwa Budiman yang kini telah menjadi tahanan rumah tersebut, terbukti keluar rumah dengan alasan tidak mendesak. Bahkan, dia juga memperlihatkan beberapa foto yang menampilkan terdakwa Budiman sedang sarapan pagi dan ngopi.
“Yang namanya tahanan rumah itu tidak boleh keluar rumah, kecuali jika ada alasan mendesak seperti kebutuhan perawatan medis, serta alasan kritis lainnya, dalam hal ini, yang bersangkutan keluar rumah untuk pergi sarapan pagi,” ungkapnya sambil menampilkan beberapa foto tersebut.
Lanjutnya, dengan ditetapkan sebagai tahanan rumah itu, terdakwa merasa bebas dan bebas untuk pergi ke mana-mana. “Kalau tahanan kota, baru boleh yang bersangkutan untuk keluar rumah di kota tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, dia berharap terdakwa Budiman dapat menghargai putusan hakim yang telah mengabulkan permohonan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dengan cara tidak keluyuran ke mana-mana.
Jaksa Dewi Permata juga membenarkan status terdakwa Budiman yang sebelumnya sebagai tahanan rutan di alihkan atas persetujuan hakim menjadi tahanan rumah dan bukan tahanan kota.(cr2).




















