PADANG, METRO–Mantan Anggota DPR RI, H. Endre Saifoel dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan pemalsuan surat kendaraan atas nama terdakwa Budiman, Selasa (15/8) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
“Sidang tadi Alhamdulillah berjalan lancar, Bapak Endre Saifoel yang datang sebagai saksi telah memberikan keterangan sebagaimana yang dibutuhkan oleh hakim dan jaksa serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa,” ungkap PH Endre Saifoel, Given Sri Karwina Putri.
Sementara, Saksi, Endre Saifoel, mengatakan, saat persidangan tadi, dia fokus menjelaskan kepada hakim perihal pemalsuan surat oleh terdakwa Budiman, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS) sewaktu menebus BPKB sebuah mobil milik PT. ABS.
“Fokus saya tadi menjelaskan terdakwa telah memalsukan surat pernyataan dirinya sebagai Direktur di PT Andalas Bara Sejahtera, sedangkan itu tidak benar. Hanya itu fokus saya tadi, meskipun PH terdakwa mengkaji mobil itu milik siapa, itu tidak penting,” ungkap Endre Saifoel.
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata, jadwal sidang tersebut seharusnya dihadiri tiga saksi, oleh karena suatu hal, dua lainnya tidak dapat menghadiri panggilan dirinya sebagai saksi.
“Jadwalnya sidang ini dihadiri tiga saksi, berhubung hari ini hanya datang satu orang, sebelumnya sudah di konfirmasi katanya bisa untuk hadir, tadi menjelang sidang di gelar saat dihubungi handphone saksi lainnya tidak aktif,” ungkap Dewi.