JATI, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali merazia para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di atas fasilitas umum (fasum), Rabu (9/8) siang. Meski sudah berulang kali ditertibkan dan diperingati, namun, masih ada juga PKL yang melanggar aturan peraturan daerah (perda).
Rabu siang, petugas Satpol PP menyisiri ruas jalan yang rawan dijadikan PKL sebagai tempat berjualan. Diantaranya, kawasan Jati, Gajah Mada, hingga Lapai. Para PKL sebelumnya sudah diberikan imbauan serta peringatan untuk tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan, dan juga diingatkan untuk pindah ketempat yang tidak melanggar.
Kabid Trantibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan PKL ditertibkan karena tidak mengindahkan imbauannya serta berpura-pura tidak mendengar.
“Penertiban tetap dengan tindakan yang humanis, bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan diamankan ke Mako. Sedangkan bagi PKL yang tidak menghiraukan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya ditertibkan,” tutur Rozaldi Rosman.
Lanjutnya, para PKL yang lapaknya diangkut Satpol-PP Padang ke Mako Satpol PP akan diberikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk selanjutnya didata dan dimintai keterangannya.
“PKL yang lapaknya dibawa, akan diberikan edukasi terkait tempat berjualannya dan kita tidak ingin nanti terjadi gangguan trantibum di sana,” tambah Rozaldi.
Selain itu, sesuai arahan Kasat Pol PP akan terus melakukan pengawasan rutin ke tempat-tempat yang sudah ditertibkan. Dengan harapan, trotoar yang sudah bagus disana kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan tidak lagi timbul kemacetan akibat pedagang.
“Kita akan terus melakukan pengawasan sesuai arahan dari pimpinan di tempat-tempat yang telah kita tertibkan ini, harapannya agar trotoar yang sudah bersih dari lapak-lapak tidak digunakan kembali oleh PK,” tutupnya. (cr2)