AGAM, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan berada di luar zona. Penertiban ini serentak diseluruh kecamatan yang ada di daerah itu, dengan melibatkan KPU, Satpol PP, Polisi dan TNI, Senin (28/1).
Sekretaris Bawaslu Kabupaten Agam, Yulizamra mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasangan APK tidak sesuai ketentuan dan diluar zona yang ditetapkan KPU. APK itu seperti baliho, spanduk dan sejenisnya.
“Sedangkan KPU dan Pemkab Agam telah menetapkan lokasi pemasangan APK, supaya tidak terpasang sembarangan tempat. Namun, para peserta pemilu masih lakukan pelanggaran,” ujar Yulizamra.
Di Kabupaten Agam telah disediakan lokasi pemasangan APK sebanyak 1.335 titik, tersebar di 82 nagari. Tempat yang tidak diperbolehkan seperti sekolah, rumah ibadah, gedung pemerintah, di pohon dan fasilitas umum lainnya.
Disebutkan Yulizamra, saat ini pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa APK dipasang di lokasi tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga Bawaslu bersama tim harus melakukan penertiban, diperkirakan berlangsung hingga dua hari kedepan.
“Jika dilihat pelanggaran yang banyak dilakukan seperti, pemasangan APK di pohon baik sepanjang jalan provinsi, kabupaten maupun nagari. Ini dapat mengganggu keindahan di samping merusak tanaman itu sendiri,” sebut Yulizamra.
Menurutnya, apabila masih terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK, penertiban akan terus dilakukan sampai batas masa kampanye, agar peserta pemilu tertib melakukan kampanye di samping menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. (pry/cr8)