AGAM, METRO – Pemkab Agam mengutuk keras oknum yang masih membandel menggelar organ tunggal malam sebagai hiburan hingga larut malam.
Hal itu dinilai menganggu Kamtibmas dan melanggar norma nilai-nilai adat dan Agama di Minangkabau. Meskipun Peraturan Bupati Agam Nomor 13 tahun 2016 sudah disahkan, namun masih ada segelintir oknum yang melanggar. Dalam perbup diatur, organ tunggal hanya sampai pukul 18.00 WIB. Jika ada tambahan acara tradisional seperti randai boleh diperpanjang smpai pukul 00.00 WIB.
Seperti yang terjadi pada Sabtu (26/1) malam. Petugas keamanan Satpol PP Kabupaten Agam menggelar aksi penertiban bagi pelaku orgen tunggal yang melanggar batas waktu yang ditentukan. Dalam aksi tersebut, ditemukan lima acara orgen tunggal yang sudah melanggar batas waktu yang ditentukan. Namun, berdasarkan keterangan Kasi Ops Satpol PP Agam, Yul Amar menyebutkan, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan miras maupun artis saweran.
Aksi tersebut menuai kecaman dari netizen dan tokoh masyarakat Agam. Di dalam kolom berita AMCNews.co.id dan berita yang dilansir di Facebook Humas Agam, hampir seluruh komentar netizen mendukung dan mengapresiasi kinerja pemerintah untuk menertibkan pelaku oknum tersebut.
Seperti yang dikomentari @Rezki Amelia, “Bravo buat Satpol PP, dan tim yg siap menertibkan pekat, Baarakallahu fiikum. Smg selalu dlm lindungan Allah SWT, dan Agam semakin Madani”.
@Luthfi adittya desman “Good Job..semoga Konsisten. @Irma Chan “Di kampaung kami pak, batuhampar kampung tangah..baa kok aman2 se ..ba orgen sampai parak siang.bakcando diskotik di tangah kampuang…nan paliang parah wkt idul adha patang ko,paginyo sholat id malamnyo ado diskotik ditangah kampuang…”
@Rizka Lestari, “Mamak kini dak Samo Jo mamak dulu, alah indak diharagoi,,mungkin dek mamak pulo indak jd anak nan sabananyo,,,”. @Armel Basri juga menyebutkan, “sikat terus.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Lubuk Basung, Abdul Razak saat dikonfirmasi via ponsel, juga menilai bahwa prilaku pekat dewasa ini cukup memprihatinkan dan merusak generasi penerus.
Terlebih lagi, menurutnya, kegiatan orgen tunggal yang disinyalir mengundang terjadinya pelanggaran norma nilai-nilai adat dan ketertiban masyarakat akibat suara musik ditengah malam.
“Belum lagi ada aksi sawer artis dan mabuk-mabukan. Sayangnya, pelakunya generasi penerus. Hal ini yang harus kita tindak tegas secara bersama,” ujar Razak.
Menurutnya, komitmen dan konsistensi tersebut tidak bisa berjalan sendirinya harus didukung penuh oleh seluruh elemen, sehingga masyarakat tidak kecolongan lagi terhadap gangguan orgen tunggal sampai larut malam.
Ia menilai, keluarnya Perbup yang dibuat Pemkab Agam, tidak cukup kuat apabila tidak didukung penuh oleh seluruh tokoh adat, tokoh agama, aparat, serta unsur ninik mamak yang sangat berperan di dalamnya.
“Mubazir kita membuat aturan, kalau tidak didukung secara bersama-sama, “ujarnya lagi menegaskan.
Hal senada juga diutarakan salah seorang ninik mamak di Manggopoh, Mak Labai Ia mengecam keras terhadap perbuatan oknum masyarakat yang menggelar orgen tunggal yang sudah meresahkan masyarakat.
Menurutnya, aksi tersebut sama halnya membuka aib sendiri sebagai orang Minang yang tau aturan tapi melanggarnya sendiri.
“Saya berharap, kepada perangkat kampung jangan sampai penegakan hukum tebang pilih. Artinya, tibo di dado ndak dibusuangan tibo diparuik ndak dikampihan”.
”Kita selaku ninik mamak, harus bersikap adil. Jangan mentang-mentang keluarga kita boleh melakukan itu dan orang lain dilarang. Kami minta hal ini juga berlaku bagi semua pimpinan baik di nagari maupun dikampung,” tegasnya.
Ia berharap, ke depannya, seluruh elemen ikut andil dalam penegakan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah, agar kegiatan ini tidak menjadi santapan terus-menerus di tengah masyarakat. (pry)
Komentar