Bappeda, Penataan Ruang di Painan Telah Miliki Perda RTRW 2010 – 2030

PESSEL METRO–Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda), Kabupaten Pesisir Selatan, Hadi Susilo dikonfirmasi Posmetro, Selasa (18/7/2023) mengatakan, penataan ruang di daerahnya sudah memiliki Perda RTRW 2010 – 2030, dan khusus untuk kawasan perkotaan painan pada tahun ini telah dilakukan menyusun RDTR perkotaan Painan.

Ia mengatakan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RkPD) telah disusun oleh Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan melalui Bappeda merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu tahunan. Diantarahnya, prioritas pembangnan daerah.

” Berapa % pencapain kegiatan, Kita sedang lakukan evaluasi RPJP di tahun ini dan evaluasi RPJMD di tahun 2024 ” tegas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda), Kabupaten Pesisir Selatan, Hadi Susilo.

Terkait penataan ruang kita sudah memiliki perda RTRW 2010 – 2030, dan khusus untuk kawasan perkotaan painan pada tahun ini.
Substansinya sudah disetujui Kementrian ATR, tinggal harmonisasi dan penetapan Perbup saja. Untuk, kegiatannya berada pada Dinas PUTR.

Berapa fix nya, dan untuk apa saja menjadi kewenangan dinas tata ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota, Kabupaten Pesisir Selatan.

Lebih lanjut, Hadi Susilo mengungkapkan jika untuk penataan ruang di Kota Painan sendiri sudah ada dalam RDTR, dan saat ini telah disusun. Untuk punyusunan RDTR sesuai tugas dan fungsinya menjadi kewenangan dinas PUTR, ” sambungnya.

Sekali lagi Hadi Susilo menegaskan ulang jika Rencana Kerja Pemerintah Daerah) merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu tahunan diantaranya prioritas pembangunan daerah. ( Rio)

Exit mobile version